Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR serta Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah kediaman AL alias Haji Pepen yang beralamat di Jalan Selayar Nomor 1 Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (20-8-2024). Selain Haji Pepen, tim tuga turut menggeledah rumah kediaman KWT alias Udin yang beralamat di Desa Tinelo Kel. Tinelo Kec Suwawa Kab Bone Bolango.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar dalam keterangannya mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Sebanyak 15 personis dari tim itu di pimpin langsung Oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nursurya, S.H.,M.H.
“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan pakaian/badan setiap orang, tempat pidana dilakukan dan atau terdapat lokasinya dan rumah atau halaman rumah atau gedung atau bangunan yang berkaitan dengan perkara aquo, tempat-tempat lain, surat / benda/barang lain, benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk bukti elektronik yang berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (21-8-2024).
Dalam penggeledahan itu kata Dia, selama kurang lebih 3 (tiga) jam dan memeriksa seluruh ruangan untuk mencari dokumen dan barang barang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak itu. Tim menemukan sebanyak tujuh dokumen, dan menyita satu alat komunikasi berupa telepon genggam milik Haji Pepen yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim Khsusus Tindak Pidana Korupsi.
Sementara di rumah kediaman Udin, tim melakukan penggeledahan pada seluruh ruangan rumah selama dua jam. Kata Dadang, tim khusus menemukan sebanyak 58 dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan proyek kanal itu.
“Penggeledahan oleh tim khusus ini disaksikan oleh aparat pemerintahan setempat dan di-backup oleh pengamanan dari Tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar 5 (lima) milyar rupiah,” pungkas Dadang.
Penulis : Lukman.