Gorontalo, mimoza.tv – Bagi petugas pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun pihak keluarga WBP pada saat melakukan kunjungan, pasti tidak asing lagi mendengar istilah P2U, akan tetapi kebanyakan masyarakat pada umumnya masih belum tahu apa P2U itu.
Satgas P2U atau Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama adalah orang yang bertugas untuk mengamankan pintu utama Rumah Tahanan (Rutan) /Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). selain itu juga bertugas mengawasi lalu lintas yang terjadi di pintu utama.
Umumnya pintu utama terdiri dari 2 pintu, yaitu pintu pertama yang menjadi pintu masuk kedalam Rutan/Lapas dan pintu kedua yang menjadi garis atau batas yang sama sekali tidak boleh dilewati oleh Narapidana/Tahanan yang tidak berkepentingan.
Untuk ditugaskan menjadi seorang yang ditempatkan di bagian P2U bukan hal yang mudah. P2U selain dituntut memiliki kecakapan dan ketelitian, juga diwajibkan memiliki tanggung jawab yang super besar tentang pengamanan khusus di pintu utama Rutan/Lapas.
Secara spesifik tugas dari P2U adalah sebagai berikut :
- Mendeteksi dini, Mencegah dan mengamankan pintu utama dari arus lalu lintas masuk atau pun keluarnya orang dan barang secara tidak sah dan tidak memenuhi aturan yang berlaku.
- Memeriksa dan menggeledah secara detail setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung dan pihak lainnya ketika hendak masuk atau keluar pintu utama
- Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan.
- Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
- Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.
- Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Deretan Tugas-tugas tersebut masing-masing memiliki tingkat resiko yang tinggi (High Risk), apalagi pemeriksaan alur lalu lintas orang maupun barang di area P2U hingga saat ini masih ada yang dilaksanakan secara manual, mulai dari keluar-masuk besukan hingga penggeledahan barang bawaan. Oleh karena itu tugas ini sangat sensitif dan beresiko sangat tinggi.
Mengapa sosok P2U menjadi sosok sebagai ujung tombak utama Pemasyarakatan? Sebab seorang P2U tidak boleh dan dilarang keras untuk meninggalkan area teritorialnya (posnya) selama masih melaksanakan tugas. Bahkan Tidak terkecuali saat pelaksanaan ibadah. Biasanya dilakukan bergantian sesama petugas P2U.
Pada saat ini dapat dikatakan kondisi Rutan/Lapas menjadi lebih waspada oleh karena itu P2U di tuntut untuk terus mengamankan pintu utama.
Seperti pada Lapas Kelas IIA Gorontalo , petugas P2U akan terus berada di posnya selama proses ibadah berlangsung, guna mengamankan pintu utama. Hal ini sudah menjadi resiko seorang P2U.
Seperti yang terlihat, seorang P2U tetap menjalankan tugasnya walau seluruh warga binaan melaksanakan Sholat berjamaah. Walau dalam situasi yang tenang, tetap petugas P2U Lapas Kelas IIA Gorontalo tidak mengendorkan kesiagaannya dalam melaksanakan tugas. Menjadikan tugas P2U merupakan ujung tombak garda terdepan pemasyarakatan secara harfiah maupun dalam makna luas.
Selamat bertugas komandan!!! Meskipun High Risk, Keamanan dan ketertiban tetap ada di pundakmu sebagai ujung tombak utama Pemasyarakatan.(rls/luk)