Gorontalo, mimoza.tv – Bagi anda yang punya masalh dalam tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), jangan bersedih dulu. Pasalnya, badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memberikan solusi dan kemudahan bagi pesertanya.
Solusi kemudahan yang dimaksud BPJS Kesehatan itu salah satunya adalah Salah satu inovasi program yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan yakni berupa program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Di mana program Rehab ini diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan yakni mulai dari empat sampai 24 bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yuzrizal, dalam penyampaiannya kepada wartawan pada kegiatan Media Gathering di salah satu restoran di Kota Gorontalo, Jumat (20/5/2022) menjelaskan, Program Rehab tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Nantinya lanjut Yusrizal, setelah tunggakan dan iuran bulanan tersebut lunas dibayarkan, maka status kepesertaan dari peserta itu akan aktif kembali.
“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN atau juga melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Untuk aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap,” kata Yusrizal.
Pada kesempata itu juga Rahma Hiola selaku Petugas Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menertangkan, adapun yang melatar belakangi program cicilan ini ada tiga hal.
“Latar belakang program ini ada tiga hal. Yang pertama, karena rendahnya ability to pay (ATP) peserta PBPU khususnya pada masa pandemi Covid-19. Yang ke dua adalah, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Yang ke tiga adalah tingginya peserta PBPU yang menunggak diatas 3 bulan atau 4 sampai dengan 24 bulan,” ungkap Rahma.
Dirinya menerangkan, saat ini overview tunggakan PBPU di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, totalnya mencapai Rp 38,568,980,640, dengan rincian total tagihan iuran; Kota Gorontalo sebesar Rp 13,562,005,920, Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 13,228,618,350, Kabupaten Pohuwato sebesar Rp 3,433,624,190, Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp 3,280,483,650, Kabupaten Boalemo sebesar Rp 2,992,814,060, dan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp 2,071,434,470.
Adapun sasaran program ini kata Rahma, adalah semua peserta PBPU (semua kelas) yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
Pada kesempatan itu juga Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Claudia Maya Talibonso memaparkan, sampai dengan bulan Mei 2022, total jmlah peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Gorontalo mencapai 91, 5 persen atau berjumlah 1.094.404 jiwa, dimana yang belum menjadi peserta sebanyak 8,5 persen atau berjumlah 10.2.259 jiwa.
Disamping itu Claudia juga menyampaikan, terobosan lain dari BPJS Kesehatan adalah berupa terintegrasinya Nomor Indik Kependudukan (NIK) KTP sebagai identitas peserta JKN-KIS.
Manfaatnya kata dia, peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai indentitas peserta program JKN-KIS, yaitu KTP.
“Dengan menggunakan NIK KTP ini, peserta terintegrasi dengan sistim di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan juga layanan kesehatan,” tutup Claudia.
Pewarta : Lukman.