Gorontalo, mimoza.tv – Diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Rakyat Provinsi Gorontalo, di gugat oleh KSO PT. Fatimah Indah Utama (FUI) dan PT. Sastra Mas Estetika (SME), selaku pemenang tender pada proyek revitalisasi atau poembangunan Pasar Sentral, Kota Gorontalo.
Nurwahiddin Setiawan Nisbal, SH, Rio R Ruchban, SH, serta Sapri, SH,selaku kuasa hukum PT FUI mengungkapkan, seharusnya perihal adanya tudingan pemalsuan dokumen tersebut menjadi kewenangan dari pengadilan, sebelum mengeluarkan surat pembatalan.
Atas pemutusan kontrak tersebut, pihaknya menggugat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Gorontalo sebesar 110 miliar.
Padahal kata ke tiga pengacara di Nisbal & Partner ini, kliennya telah menyelesaikan sekitar 18 persen proyek revitalisasi pasar itu. Dan atas pemutusan kontrak itu, kliennya juga mengalami kerugian.
Berikut isi sebagian tuntutan perkara perdata gugatan yang di daftarkan tanggal 5 april 2021 dengan register perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/ Pengadilan negeri Gorontalo tersebut.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Terhadap: Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Rakyat Provinsi Gorontalo, Beralamat Jln. Prof. DR. Aloel Saboe, No. 92, Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat. Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa penggugat adalah Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pasar Sentral Gorontalo, berdasarkan Surat Penetapan pemenang Nomor : 56/Pokja.64/BP2JK – GTLO/2020, tertanggal 03 Agustus 2020,
- Bahwa penetapan penggugat sebagai Pemenang lelang di lakukan setelah proses pembuktian dan verivikasi dokumen oleh Panitia lelang, dimana KSO PT. FUI dan PT. SME di tetapkan sebagai pemenang sebagaimana di maksud dalam “Poin 1” hal ini menandakan bahwa tidak ada kejanggalan dalam dokumen lelang yang di ajukan oleh penggugat.
- Bahwa sebagai tindak lanjut atas penetapan penggugat sebagai pemenang lelang maka antara penggugat dan tergugat telah saling mengikatkan diri dalam satu SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pasar Sentral Gorontalo, Nomor HK.02.01/Cb25.4.1/855/2020 Tertanggal 11 September 2020.
- Bahwa nilai kontrak telah di sepakati sebesar Rp. 50.800.000.000,- (lima puluh milyar delapan ratus juta rupiah), yang anggarannya terbagi dalam 2 (dua) Tahap yakni Anggaran Tahun 2020 sebesar RP. 7.620.000.000,- ( tujuh milyar enam ratus dua puluh juta rupiah), dan Anggaran Tahun 2021 sebesar RP. 43.180.000.000,- (empat puluh tiga milyar seratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa Penggugat telah menerima uang muka sebesar Rp. 7.620.000.000,- (tujuh milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dengan kewajiban menyelesaikan 15 % pembangunan fisik proyek.
- Bahwa dengan anggaran Rp. 7.620.000.000,- (tujuh milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana di maksud dalam “Poin 5” penggugat telah menyelesaikan realisasi pengerjaan fisik bangunan sebesar 18.11%, hal ini menandakan bahwa penggugat dengan bersungguh-sungguh berupaya menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu sehingga patutlah jika penggugat dinyatakan sebagai penyedia jasa yang beritikat baik sehingga hak-haknya patut di lindungi.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 penggugat menerima Surat yang dikirimkan via Aplikasi chat Whatssapp (fisik surat tidak pernah kami terima secara langsung) Nomor : UM.0102-Ic/518 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dalam Hal Undangan Permintaan Keterangan, Rapat tersebut di laksanakan melalui Aplikasi Meeting Zoom dengan ID 574 122 6569 penggugat telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang klausul kontrak yang di duga di palsukan, bahwa dalam dokumen arsip yang tersimpan di kantor penggugat Nilai Kontrak yang tertera adalah sebesar Rp. 31.000.000.000,- (tiga puluh satu milyar rupiah), dan penggugat tidak mengetahui nilai pasti proyek tersebut dikarenakan arsip lama.
- Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 penggugat kembali menerima surat melalui Aplikasi Chat Whatssapp (surat tidak pernah di kirimkan secara langsung) Nomor : PW 0102-Ij/1690.7, dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam Hal Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR atas pengaduan Pada Proses Tender Rehabilitasi Pasar Sentral Gorontalo Di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Gorontalo. Pada Poin 2 (dua) Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
“2. Indikasi menyampaikan dokumen tidak benar dalam proses tender oleh salah satu anggota KSO pemenang yaitu PT. FUI terkait pengalaman pekerjaan, terbukti kebenarannya” patut di uji keabsahannya mengingat PT. FUI tidak pernnah di proses secara hukum baik secara Pidana maupun Perdata atas dugaan Tindakan memalsukan dokumen terkait lelang sebagaimana di syaratkan dalam kontrak sebagai berikut :
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak :
-44. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa
44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; 8 dari 11 c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan; d. …dst”
Sehingga frasa instansi yang berwenang dalam kontrak sebagaimana di maksud dalam kontrak adalah Institusi Peradilan sebagai tempat pembuktian yang objektif dan berkeadilan yang amar putusannya memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta upaya paksa, sehingga patutlah jika Rekomendasi tersebut di nyatakan Batal demi Hukum Atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa penggugat menerima surat yang dikirimkan oleh tergugat pada Tanggal 10 Februari 2021 Via Aplikasi Chat Whatssap (surat tidak pernah di kirimkan secara langsung) Nomor : UM.01.03/Cb25.4.1/171/II/2021, Prihal : Rencana Pemutusan Kontrak. Yang dalam klausulnya menyatakan “bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, penyedia terbukti melakukan kecurangan atau memalsukan dokumen dalam proses pengadaan maka sesuai dengan ketentuan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Buku PK ( C ) HS BAB IX B.6 44 Penghentian, Pemutusan dan berakhirnya kontrak, akan dilaksanakan tindak lanjut yaitu Pemutusan Kontrak”. penggugat membantah dengan tegas apa yang di sangkakan oleh tergugat sebagai sesuatu persangkaan yang tidak memiliki dasar dikarenakan KSO PT. FUI – PT. SME tidak pernah di hukum atau terbukti baik secara pidana maupun perdata melakukan perbuatan yang di sangkakan.(red)