Gorontalo, mimoza.tv – Perseteruan antara A.A. Hasibuan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo mencapai babak baru setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. PN memutuskan bahwa Dinas PU Kota Gorontalo harus membayar lebih dari 1 miliar rupiah sebagai ganti rugi atas pemutusan kontrak sepihak terhadap proyek Jalan Pandjaitan.
Putusan tersebut menetapkan bahwa Dinas PU Kota Gorontalo terbukti bersalah atas perbuatan melawan hukum dalam pemutusan kontrak yang merugikan A.A. Hasibuan. Hasibuan, yang semula mendapatkan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jalan Pandjaitan, mengalami kerugian besar setelah kontraknya diputus secara sepihak oleh Dinas PU, yang memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya.
Menurut Frengki Uloli, kuasa hukum Hasibuan, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi kliennya meskipun tuntutan gugatan sebesar 1,5 miliar rupiah sedikit terpaut. Hasibuan berharap bahwa putusan ini akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada para suplier yang masih menunggu pembayaran atas material yang telah diangkut ke lokasi proyek.
Di sisi lain, Dinas PU Kota Gorontalo diingatkan untuk segera menyelesaikan proyek tersebut, yang masih berjalan hingga bulan Februari 2024 meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh wali kota. Frengki juga memperingatkan bahwa ketidakpuasan masyarakat atas lambatnya progres pekerjaan bisa berujung pada gugatan class action.
“Hati-hati, kalau warga kota sudah gerah dengan lambatnya pekerjaan tersebut bisa jadi mereka juga akan mengajukan gugatan class action. Bayangkan saja, sebelum ada pekerjaan setiap warung, toko, rumah makan yang ada disepanjang jalan tersrebut perharinya mendapatkan keuntungan usaha berapa juta, tiba-tiba akibat pekerjaan yang cukup panjang dan terlalu lama ini, dari total pendapatan harian menurun 50 persen, dan bahkan 70 persen perharinya, dikalikan sudah berapa tahun derita kerugian itu dialami warga, itulah total kerugian yang berpotensi dituntut ke pemerintah kota Gorontalo,” tegasnya.
Frengki menambahkan, putusan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah setempat untuk meninjau kembali kebijakan terkait pemutusan kontrak sepihak dan memastikan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur berjalan dengan lancar demi kepentingan masyarakat dan perekonomian lokal.
Penulis: Lukman.