Gorontalo, mimoza.tv – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal perintah penundaan tahapan Pemilu 2024 adalah keliru.
Sejatinya kata Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Gugatan ini juga bukan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” ucap Yusril.
Lanjut Yusril, dalam gugatan perdata biasa seperti itu. Maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.
“Jadi putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, putusan itu tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau “erga omnes”. Hal ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” tutur Yusril.
Gugatan ini juga sambung dia, sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tetapi gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.
“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut,” tutup Yusril.
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Pewarta : Lukman.