Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melewati proses penetapan sebagai tersangka, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (AD) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada hari Rabu (6/4/2022) pukul 10.40 WITA, atau tepatnya pada hari ke empat Bulan Ramadan.
Informasi tersebut sebagaimana yang mimoza.tv dapatkan melalui website Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Gorontalo.
Dalam website itu juga tertera Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Gtlo, dan teregister tanggal 29 Maret 2022, dengan klasifikasi perkara adalah Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sebelumnya Adhan sendiri dalam keterangannya kepada awak media ini merasa ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bersama kuasa hukumnya, Suslianto.
Aleg provinsi Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, kejanggalan yang di maksud adalah dimasukannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Proses awal itu kata dia, baik perkara yang di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, tidak pernah ada Undang-undang ITE.
“Baik di Polda maupun Polres, saya tidak pernah ditanyai maupun memberikan keterangan tentang ITE. Bahkan sampai dengan tahap dua tidak pernah ada ITE itu. Nanti muncul di dakwaan. Memang di tahap dua itu ada berita bahwa berdasarkan press rilis dari Kejati Gorontalo, disitu tertanggal 18 Februari. Sementara penyerahan tahap dua itu 18 Maret 2022,” imbuhnya.
Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 ini mengatakan, saat berproses baik di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, dirinya tidak pernah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait dengan ITE. Namun, meski demikian hal itu tidak menjadi masalah bagi dirinya.
“Mau ITE atau undang-undang yang lainnya tidak masalah. Saya meyakini bahwa hakim tau segala-galanya tentang persoalan hukum,” singkat Adhan.
Sementara itu, Susanto Kadir, Salah satu Tim Pengacara dari Adhan Dambea menambahkan, Baik kliennya maupun Tim Pengacara menghormati proses hukum dan siap menghadapinya.
Ditanya soal bagaimana Skema Pembelaan dari Tim Pengacara dalam menghadapi sidang pidana nanti, Susanto Kadir mengatakan nanti saat dipersidangan saja
“Yang pasti sidang AD dinantikan oleh publik, dan kami yakin jika publik bersama dan mendukung Pak AD. Beliau adalah orang baik, dan wakil rakyat yang tak gentar akan kezhaliman atau kriminalisasi dari siapapun juga,” tegas sosok yang juga sebagai Direktur LBH Limboto ini.
Pewarta : Lukman.