Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menilai, kinerja aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, belum maksimal dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Gorontalo.
Jika dievaluasi dari saat menjadi Aleg DPRD tahun 2019 lalu hingga saat ini, Adhan mengatakan bahwa ia bersama pegiat anti korupsi sudah banyak sekali memberikan infoiramasi dan data-data kepada APH. Tetapi hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
“Contohnya soal TPPU GORR. Persoalan ini sehjak 2020, Kejati sudah mengeluarkan Sprindik TPPU GORR. Tapi sampai hari ini tidak ada upaya. Padahal ini sudah nyata-nyata ada surat dari PPATK bahwa ada sejumlah uang masuk ke rekening ini dan itu, tetapi tidak ada tindak lanjut. Padahal surat dari PPATK ini atas permintaan dari Kejati Gorontalo, yang menyampaikan ke saya adalah Kejati-nya langsung. Bahkan di sidang juga sudah saya perlihatkan. Tetapi sampai saat ini Kejati Gorontalo diam seribu Bahasa,” ucap Adhan, Ahad (31/12/2023).
Dengan sikap yang demikian itu, menurut Adhan, Kejati Gorontalo terkesan melindungi para koruptor di Gorontalo. Adhan menilai, dengan penegakan hukum seperti ini, maka jangan heran mengapa Gorontalo tidak mau keluar dari kemiskinan.
“Kita tidak perlu heran mengapa kita masih masuk lima daerah termiskin, karena pejabat-pejabatnya banyak diduga melakukan korupsi terhadap keuangan negara, dan ditambah lagi tidak di seriusi oleh APH,” imbuhnya.
Selain persoalan GORR, persoalan lainnya adalah penggunaan dana PEN untuk sejumlah proyek. Dirinya mengingatkan lagi soal Kejati Gorontalo yang pada 28 Desember 2022 lalu menarik diri dari pendampingan proyek menggunakan dana PEN.“
Pendamping ini kan nantimnya diharapkan bisa memberikan petunjuk agar proyek itu berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi dengan sudah ada pendamping, malah jadi bermasalah. Contohnya proyekj Jalan Panjaitan, proyek di kampung Cina atau Pasar Tua. SPAM Dungingi yang sudah di tangani. Tapi tetap saja lambat prosesnya,” cetus Adhan.
Sambung Adhan, belum lagi masalah proyek Kanal banjir Tanggidaa yang ditangani oleh Pemprov, banyak masalah.
“Proyek Kanal Bajir Tanggidaa ini pakai dana PEN juga. Batas waktunya sampai dengan tanggal 31 Desember. Tetapi tidak selesai-selesai juga. Kacau balau. Belum lagi proyek ini mendapat pengeluhan dari masyarakat,” ujarnya
Adhan merasa heran, proyek menggunakan dana PEN ini uangnya sudah ada. Berbeda dengan proyek yang bersumber dari PAD yang uangnya masih harus di cari.
“Sangat aneh dan lucu. Proyek yang pakai dana PEN ini sudah ada uangnya, tetapi malah jadi bermasalah,” tutup Adhan.
Penulis : Lukman.