Gorontalo, (1/10) – Sejumlah petugas pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo kewalahan melayani antrian warga, yang akan melakukan perekaman E-KTP. Bahkan ada warga yang sudah datang sejak pukul 7 pagi.
“Antrian ini disebabkan karena warga mendapatkan informasi bahwa batas pelayanan pembuatan E-KTP pada tanggal 30 september,” kata Rusni Laila, salah satu warga yang mengantri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Syamsudin Ibrahim saat wawancara mengatakan, pelayanan perekaman E-KTP juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan yang ada di Kota Gorontalo, dan secara mobile mengunjungi sekolah sekolah, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya antrian warga yang datang langsung ke kantor Disdukcapil.”
Jika biasanya petugas pelayanan di Kantor Disdukcapil menerima 50 hingga 70 orang warga yang datang membuat E-KTP, namun akhir-akhir ini, petugas menerima dua kali lipat dari jumlah biasanya.