Gorontalo, mimoza.tv – Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menyebut, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbanyak ada pada tahun 2018. Para pejabat daerah banyak menjadi sasaran. Terobosan dalam upaya pencegahan korupsi tampaknya masih harus digalakkan lagi.
Dari 29 operasi KPK sepanjang tahun 2018, telah menyeret 29 pejabat daerah dan 79 tersangka dari swasta, eksekutif, maupun legislatif. Terbanyak dari 14 daerah provinsi tersebut menerima suap dan gratifikasi.
Rekor OTT dengan beragam modus tersebut meramaikan pemberitaan sepanjang tahun 2018. Awal tahun 2018, KPK menciduk Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang menerima suap sebesar Rp 44,134 miliar, dan sebuah mobil mewah selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Infografis: Lukman PolimengoRudi Erawan adalah orang kedua setelah Zumi Zola yang dicekok lembaga anti rasuah. Bupati Halmahera Timur ini menerima uang suap senilai 6,3 miliar. Penangkapan Rudi merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat si terdakwa Amran HI Mustari, selaku Kepala balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Rudi Erawan adalah orang kedua setelah Zumi Zola yang dicekok lembaga anti rasuah. Bupati Halmahera Timur ini menerima uang suap senilai 6,3 miliar. Penangkapan Rudi merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat si terdakwa Amran HI Mustari, selaku Kepala balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Di Kabupaten Lampung Tengah juga, ada Mustafa, Bupati yang terbukti menyuap Anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar, untuk menyetujui rencana pemerintah setempat meminjam uang ke Badan Usaha Milik Negara, PT sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar.
Di sisi lain peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional pencegahan Korupsi, baru diterbitkan bulan Juni 2018. Lewat Perpres Nomor 54 tahun 2018, dibentuklah Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi (PK).
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan bahwa fokus Timnas PK adalah pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Beban administrasi dan tumpang tindih diharapkan berkurang melalui kolaborasi. Perpres itu juga mengukuhkan peran KPK sebagai coordinator dan supervisi. Fokus penegakan hukum akan tetap diemban oleh KPK.
Empat kementerian dan lembaga menjadi bagian dari Timnas PK tersebut. Keempatnya adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Mendagri, Menpan RB, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Upaya integrasi ini, ditambah kehadiran Timnas PK, diharapkan dapat memperbaiki catatan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah yang pengawasannya saat ini belum maksimal.