Gorontalo, mimoza.tv – Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo rencananya selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 3 Mei 2020.
Adapun poin penting pemberlakuan PSBB tersebut adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang hanya 6 jam dalam sehari. Selain itu, aturan lainnya adalah dengan menutup total seluruh perbatasan.
“Ada beberapa hal yang kami bahas pada dalam rapat tadi dengan unsur terkait. Yang utama adalah pembatasan waktu aktivitas warga dari pukul 06.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. Kecuali masyarakat yang beraktivitas di kantor pemerintahan dan perbankan. PSBB ini akan kami mulai dari tanggal 3 Mei, kalaupun molor di mulai dari 5 Mei mendatang,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat rapat bersama pimpinan OPD di Aula Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Rabu (29/04/2020)
Poin lainnya yang disampaikan Idris, akan ada tindakan tegas dari pihak TNI/Polri jika ada warga menyalahi aturan PSBB ini. Aturan itu kata dia akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini tengah disusun oleh Pemprov Gorontalo.
“Wakapolda telah menyampaikan, akan mengenakan pasal 212 KUHP bagi yang melanggar. Dan ini akan disusun dalam Pergub yang sementara dibuat oleh jajarannya,” ucap Idris, seperti dikutip dari Hargo.co.id
Dirinya menambahkan, jika tak ada aral melintang Pergub ini akan di finalkan pada hari Kamis (30/04/2020).
“Insya Allah besok kita akan rapat dengan unsur Forkopimda untuk memutuskan aturan – aturan yang akan diberlakukan pada PSBB ini,” pungkasnya.(luk)