Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencemaran naman baik antara mantan Gunernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kembali dilanjutkan di pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (18/8/2022).
Diwawancarai usai persidangan itu Adhan menjelaskan, adapun replik yang disampaikan JPU tersebut tidak ada materi yang baru.
“Replik itu kan menanggapi pledoi yang saya sampaikan secara terperinci pada sidang sebelumnya. Akan tetapi hal itu tidak ditanggapi oleh JPU dan malah bertahan dengan tuntutannya. Bahkan hanya menambahkan kutipan dari dua buku, yakni buku berjudul Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, dan buku berjudul KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,” ujar Adhan.
Lebih lanjut kata Aleg Dapil Kota Gorontalo, jika menyimak materi replik yang dibacakan JPU itu hanya mempertahankan dakwaannya saja tanpa meliht apa yang sudah disampaikan para saksi dan ahli dalam persidangan.
“Dalam replik itu katanya saya yang meminta saksi wartawan untuk dibuatkan judul berita. Padahal fakta dipersidangan, saksi wartawan bahkan ahli juga sudah menjelaskan tidak demikian seperti dalam tuntutan itu. Dengan menyimak apa yang tertulis dalam replik itu, adalah suatu gambaran upaya jaksa untuk mempidanakan saya tanpa memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam persidangan. Jaksanya tidak jujur,” imbuhnya.
Namun demikian Adhan mengatakan, biarlah majelis hakim dalam persidangan itu yang akan menilai dan memutuskan perkaranya.
“Kita masih yangkin bahwa majelis hakim masih sangat normatif dalam memutus perkara ini, dengan tidak terpengaruh dengan tuntutan jaksa tersebut,” tutup Adhan.
Pewawrta : Lukman.