Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Reserse Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bonebolango berhasil mengamankan YP alias Juni (42) seorang terduga pelaku pencurian handphone.
Warga yang tinggal di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo ini di ciduk aparat pada Minggu (15/03) pukul 22:00 WITA.
Dengan cara memancing keluar dari tempat dia tinggal, petugas akhirnya mengamankan YP tepat di pos kamling yang tak jauh dari tempat kos-kosan dirinya tinggal.
Kasat Reskrim Polres Bonebolango IPTU Laode Arwasnyah menjelaskan, penangkapan terhadap YP ini berawal dari laporan hilangnya sebuah handphone milik seorang pedagang barang harian di Desa Bolodawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango.
“Saat itu YP berpura-pura sebagai pembeli di kios barang harian sambil memantau ponsel incarannya. Saat kondisi lengah, YP langsung menjalankan aksinya, dan berusaha melarikan diri,” kata Laode Arwansyah.
“Saat diamankan, YP mengakui perbuatannya, yang telah mengambil telepon genggam milik pedagang barang harian di Suwawa tersebut,” tambah Laode Arwansyah.
Sementara itu, dari hasil penangkapan terhadap YP, polisi turut mengamankan 3 handphone Android, 1 laptop, 1 televisi dan 1 kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil curian. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bonebolango.
“Pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Polres Bone Bolango. Kami masih akan mencari barang bukti lain, yang diduga telah dijual pelaku. Jika sudah rampung, berkas penyidikannya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suwawa,” tutup Laode.(luk)