Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim satuan gabungan dari Satuan Narkoba Polres Gorontalo kota, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo dan Dinas Kesehatan, menyita ratusan jenis obat dari salah satu ritel modern di Kota Gorontalo.
Selasa sore (26/9/2017), Satuan Tugas dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Gorontalo, bersama Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota dan Dinas Kesehatan, melakukan razia perdagangan obat ilegal disalah pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo.
Razia yang dilakukan oleh Satgas tersebut dalam rangka mencegah peradaran pil PCC, obat ilegal dan berbahaya yang dilakukan satuan tugas yang tergabung dalam Satgas pencegahan obat terlarang dan berbahaya.
Para petugas memeriksa satu persatu obat obatan, yang terdapat dietalase pusat perbelenjaan tersebut dan menemukan ribuan butir obat yang tidak memiliki izin.
“Obat ini disita karena tidak memiliki izin obat bebas terbatas, serta tidak memiliki penanggung jawab dari ahli farmasi. Dimana seharusnya dijual di toko obat berizin atau apotek,” kata AKP Handy Seno Nugroho, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota.
Ia juga mengatakan, obat yang disita terdiri dari puluhan merk yang sebenarnya umum dilihat oleh masyarakat dan berlogo biru. Sementara untuk pendindakan hukumnya akan diterapkan pada undang-undang kesehatan terhadap penjualnya, sehingga pihaknya akan memanggil pihak manajemennya untuk diperiksa terlebih dahulu.
Razia tim gabungan yang dilaksanakan oleh BPOM, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, dan Dinas Kesehatan ini dilakukan serentak di apotik dan klinik yang tersebar di 6 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Gorontalo. (fzl)