Gorontalo, mimoza.tv – Sekitar ratusan warga menggelar demo di lokasi tambang milik PT. Gorontalo Minelars, Jumat (4/8/2023).
Dari video yang dilansir dari 20.detik.com itu, massa terlihat bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga, hingga menyebabkan pagar milik anak perusahaan PT. Bumi Resources itu roboh. Dalam video yang diunggah pada Kamis (3/8) itu ratusan massa terlihat mencoba memaksa masuk ke area PT. Gorontalo Minerals. Dalam demo itu massa meminta aktivitas tambang tersebut dihentikan lantaran merusak hutan.
Sebelumnya pada Jumat (28/7/2023) pekan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH, dan Otto Siagian SH, MH memutus perkara gugatan antara perwakilan masyarakat, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper sebagai penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai tergugat, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.
“Menjatuhkan putusan provisi dengan amar putusan : Mengadili : Mengabulkan permohonan provisi penggugat. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan menuju Objek sengketa,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra.
Diketahui, perkara gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo minerals ini sudah lama diajukan, yaitu sejak 2 Januari 2023. Dalam perjalanannya , gugatan tersebut sempat dicabut dan dimasukkan kembali 15 Februari 2023.
Secara khusus masyarakat Bone Bolango melalui LSM Jamper mengajukan permohonan provisionil dalam perkara tersebut, dengan pertimbangan ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologi seperti banjir.
Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan.
Disamping itu pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat penambang, apa lagi wilayah pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.
Pewnulis : Lukman.