Gorontalo, mimoza.tv – Mengantisipasi mewabahnya virus corona, Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, mengeluarkan intruksi pelarangan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Gorontalo Utara. Larangan tersebut dikeluarkan bupati saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpindan Daerah (Forkopimda), Senin (16/3/2020).
Menindak lanjuti Intruksi Bupati tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, untuk dilakukan karantina selama sembilan belas hari.
“Saya sudah menerima laporan terkait sejumlah kepala OPD yang pergi melangsungkan perjalanan dinas ke luar daerah. Saya minta, para kepala OPD ini agar dilakukan karantina selama sembilan belas hari setibanya di Gorontalo Utara,” ucap Ridwan Yasin.
Lanjut Ridwan, selain di karantina, kepala OPD yang telah melakukan perjalanan dinas ini wajib melakukan Check Up ke petugas medis.
Dia menjelaskan, aturan itu tidak hanya untuk Kepala OPD saja. Karantina juga diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang ikut dalam perjalanan dinas maupun yang pergi berlibur atau mengunjungi sanak saudaranya di luar Gorontalo.
“Saya intruksikan masa karantina selama 19 hari ini tidak hanya berlaku kepada kepala OPD, melainkan seluruh ASN yang ikut dalam perjalanan dinas maupun ASN yang pergi berlibur atau mengunjungi sanak saudaranya di luar Gorontalo,” terang Ridwan.
Sementara itu, mewabahnya virus corona ini juga akan difokuskan pada sejumlah pekerja asal china yang ada di Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Di Gorontalo Utara ini kan banyak pekerja asal china. Saya minta mereka juga dipantau. Hal ini untuk meminimalisir mewabahnya virus corona di Kabupaten Gorontalo Utara,” tutup Ridwan.(arj/luk)