Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Rizal Nurul Fitri, mengatakan, tidak pernah main-main terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hal itu diungkapkan Kajati, saat merilis kinerja Kejati Gorontalo usai memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 61 dan HUT Adhyaksa Dharmakarini ke 25, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (22/7/2021).
“Yang jelas, saya tidak pernah main-main dengan penanganan perkara korupsi. Saat saya masuk, ada dua perkara yang telah saya limpahkan dan saat ini tengah berproses di persidangan. Kemarin sidang eksepsinya. Perkara yang dulu dihentikan oleh Kejari, tarik ke sini dan sekarang sudah mau tahap dua. Jadi sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah maiin-main dengan penanganan perkara korupsi,” ucap Risal kepada para awak media.
Sayangnya kata dia, hingga saat ini pihaknya kebanyakan menangani perkara-perkara lama.
“Kita-kita ini memang baru disini. Tapi saya pingin menangani perkara-perkara yang masih baru atau yang masih hangat-hangat kuku. Sementara pengaduan masyarakat yang masuk ke saya ini kebanyakan yang lama. Ada perkara yang putusan pengadilan tahun 2012. Bahkan ada juga perkara tahun 2010. Jadi bisa dibilang sekarang ini jaksa lebih banyak menangani perkara yang sudah tua. Yang tahun 2019, tahun 2020 tidak ada. Ada apa dengan si pelapor?,” kata Risal.
Kajati juga menyinggung, terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), baik dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau dari pengajuan perkara dengan tersangka Gabriel Triwibawa, belum ada penetapan tersangka yang lain.
“Kita menyatakan tersangka itu apabila sudah ada dua alat bukti yang cukup. Kalau saya dua alat bukti plus satu. Satu itu adalah petunjuk. Jangan Cuma keterangan saksi sama terdakwa saja. Kita hanya mematangkan saja agar tidak terjadi pra peradilan,” tandas Risal.
Turut hadir dalam rilis tersebut, Asisten Intelijen dan sejumlah pejabat dilingkup Kejati Gorontalo (luk)