Gorontalo, mimoza.tv – Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo akhirnya resmi memberhentikan Risman Taha sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan, Sutarto, saat Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Selasa (29/10/2019).
Sutarto menjelaskan, pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 327/01/X/2019 yang diterbitkan pada Jumat (25/10/2019) pekan lalu.
“Dengan SK tersebut, dengan resmi Risma Taha kita berhentikan sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo,” kata Sutarto dalam sambutannya.
Pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo dilakukan karena adik Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Adhan Dambea.
Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1174 K/Pid.sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018, dan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Risman Taha telah melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada Adhan Dambea terkait dengan persoalan ijazah sekolah dasar (SD). Saat itu, Risman mengatakan bahwa Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD.
Atas ucapannya itu, Adhan Dambea kemudian melaporkan Risman Taha atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu sampai diusut ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Namun pada 1 Oktober 2018, kasasi yang diajukan oleh Risman Taha itu ditolak.
Berdasarkan penolakan kasasi itu, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, membuat surat keputusan dengan Nomor 327/01/X/2019, untuk memberhentikan Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.(luk)