Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyorot soal penankapan RT yang diduga terlibat dalam kepelilikan narkotika dan obat terlarang atau Narkoba. Adhan minta Polda Gorontalo tidak 86 terkait penangkapan salah satu tokoh politik Gorontalo tersebut.
Kepada awak media ini Adhan mengaku telah menghubungi penyidik di Polda Gorontalo, tidak hanya sekedar memberikan dukungan, tetapi juga bakal mengawal jalannya kasus itu.
“Seya telepon penyidiknya. Saya bilang, jangan ini perkara kalian akan bikin 86, kalau kalian bikin 86 maka saya termasuk orang yang akan membuat ribut,” tegas Adhan kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Adhan bukan tampa alasan, mengingat apa yang terjadi pada RT adalah hal yang sangat memperihatinkan.
“Dengan melihat kondisi ini, saya sebagai anggota DRP Provinsi Gorontalo mewakili Dapil Kota Gorontalo, maka tanggung jawab moral untuk kota, jadi semua pengeluhan masyarakat kota harus di tindak lanjuti,” tegasnya.
WAli Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini pun mengingatkan kembali kepada pihak Polda Gorontalo agar transparan dan terbuka dalam melakukan pemeriksaan terhadap RT.
“Sekali lagi saya ingatkan, jangan sampai kasus ini hanya akan menjadi 86,” tutup Adhan.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Gorontalo dikabarkan mengamankan RT di kediamannya pada Minggu (21/5/2023). Informasi penangkapan terhadap sosok yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Kota Gorontalo itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Herjendro.
Penulis : Lukman.