Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga yang di bantu tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, menggerebek rumah milik RH, terduga pengecer minuman keras jenis cap tikus di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (28/5/2020) pukul 22:00 WITA.
Berdasarkan data aparat kepolisian, lokasi milik RH tersebut sudah beroperasi dengan praktek penimbunan dan penjualan minuman keras cap tikus kepada warga, sejak dua bulan terakhir, tanpa memiliki surat izin resmi dari instansi terkait.
“Laporan yang kami terima, RH ini sudah dua bulan menjalankan praktek penimbunan dan penjualan Cap Tikus kepada warga. Dan saat kami lakukan penggerebekan, kami berhasil menemukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Telaga, IPDA Belly Rizaldi.
Lanjut Belly Rizaldi, dari hasil pengungkapan ini, sedikitnya ada delapan karung berisikan cap tikus yang disita. Dimana masing-masing karung berisi 2 kantong plastik besar, dengan kapasitaa 25 Liter.
“Jadi total keseluruhan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang kami sita bersama tim Ditreskrimum Polda Gorontalo, ada 400 liter. Barang ini didapatkan pelaku dari rekannya berinisial E, dengan harga Rp550.000 per 25 liter, dan akan diecer dengan harga Rp.30.000 per botol,” tambah Belly Rizaldi.
Selain mengamankan barang bukti, lanjut dia, pelaku juga turut dibawah ke Mapolsek Telaga, guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pemberantasan jaringan miras Cap Tikus di Kecamatan Telaga.
“Seluruhnya kami bawa ke Polsek Telaga, termasuk pemilik minuman keras. Kami akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, guna memberantas praktek penjualan minuman keras Cap Tikus di Kecamatan Telaga,” pungkasnya.(arj/luk)