Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Rumah Sakit Multazam, Kota Gorontalo, dr Syahrudin Sam Biya, mengakui telah terjadi dugaan kasus malpraktik yang yang dilakukan salah satu dokter di rumah sakit yang dipimpinnya tersebut.
dr Syahrudin dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Habari.id mengatakan, atas kelalaian atau malpraktek oleh oknum dokter di RS tersebut telah menyebabkan pasien meninggal dunia pada Jumat (15/10/2021) dengan kondisi luka masih terbuka di bagian perut.
Meski mengakui kasus itu ada, namun dirinya tidak bisa memberikan keterangan.
“Makanya tadi saya sudah rapatkan secara internal, bersama IDI Kota Gorontalo serta wilayah. Semuanya sudah kami limpahkan kepada IDI Gorontalo dan mereka yang memberikan keterangan pers kepada awak media,” ujar Syahrudin.
Sementara itu pada hari yang sama, YH yang merupakan suami pasien korban malpraktik, saat mengadakan jumpa pers juga mengatakan, pada Senin (13/09/2021) lalu Ia bersama sang istri mendatangi seorang dokter ahli kandungan di Kota Gorontalo, dengan keluhan nyeri dibagian perut.
Hasil diagnosa oknum dokter, istrinya memiliki kista berukuran 5,0 cm dan Miom sekitar 9,8 cm atau sebesar kepala bayi.
“Oknum dokter itu menyarankan agar istri saya segera dioperasi, mengangkat penyakit kista dan miom itu. Karena demi kesehatan istri, maka saya indahkan permintaan oknum dokter. Kata oknum dokter itu, meski harus mengonsumsi obat sekarung, penyakit yang didertita istri saya, tidak akan sembuh,” tegasnya.
Senin, 20 September 2021 akhirnya korban menjalani operasi tanpa ditemani oleh pihak keluarga. Namun, beberapa menit kemudian dokter tersebut keluar ruangan dan menyampaikan bahwa operasinya telah gagal.
“Operasi tidak dapat dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut pasien, dan pengangkatan penyakit Miom dan Kista sudah tidak dapat dilanjutkan lagi,” ungkapnya, mengulang kembali penjelasan oknum dokter.
Anehnya lanjut YH, oknum dokter itu malah tidak melanjutkan operasi lagi, dan dilanjutkan oleh dokter bedah lain.
“Dokter pertama hanya menyayat saja, sementara yang melanjutkan adalah dokter TB untuk menutup luka sayatan operasi dari dokter sebelumnya,” terangnya.
Setelah 17 hari dirawat di Rumah Sakit Multazam, Kota Gorontalo, Selasa (05/10/2021) pasien sudah diperbolehkan untuk pulang oleh dokter dengan kondisi lemas dan luka bekas operasi masih terbuka.
“Melihat kondisi pasien seperti ini, usus terlihat dari luar dengan luka menganga, saya bertanya ke dokter, apakah pasien tidak akan dirujuk dulu ke rumah sakit lain. Permintaan tersebut ditolak pihak rumah sakit Multazam,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata dia, yang membuat pihaknya kecewa adalah takkala mendapat jawaban dari dokter ahli bedah terebut bahwa pasien sudah tidak bisa diapa-apakan lagi dan disarankan keluarga untuk banyak berdoa.
“Dokter menyampaikan pasien tidak dapat lagi dirujuk ke rumah sakit manapun, dan sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh,” ujarnya.
Tak merasa puas dengan penanganan RS Multazam, ia berinisiatif memeriksakan korban ke Rumah Sakit Aloe Saboe, Kamis (07/10/2021) dan langsung ditangani dr Enrico Ambang Banua Medellu, Sp.B.
“Setelah dilakukan perawatan dan sudah ada jadwal operasi, Sabtu 9 Oktober 2021, Dokter Enrico menunjukkan secara langsung bahwa tidak ada kista sebesar berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 sebagaimana yang disampaikan oleh dokter sebelumnya yang melakukan operasi. Bahkan tidak terdapat perlengketan usus di dinding perut sebagaimana disampaikan oleh dokter pertama,” ucap YH dalam konfrensi pers didampingi penasehat hukum, di Kantor YMP.
“Faktanya yang terjadi adalah, terdapat usus besar dan usus halus serta empedu yang tersayat akibat operasi sebelumnya,” kata YH, mengulangi keterangan dari dr Enrico.
Pewarta: Lukman.