Gorontalo, mimoza.tv – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, beserta jajaran Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan, Kaban Bappeda, Staf Khusus, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Gorontalo menyambangi gedung Komisi Anti Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021)
Kehadiran orang nomor satu di Gorontalo di Gedung Merah Putih tersebut memenuhi undangan KPK untuk membahas perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Provinsi Gorontalo. Dimana, kedua topik yang dibahas tersebut merupakan dua dari delapan fokus area intervensi perbaikan pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) yang dilakukan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kepada wartawan ini mengungkapkan, dalam pendampingan yang dilakukan, KPK menemukan persoalan, khususnya pada dua fokus area tersebut. Di antaranya terkait pokok pikiran yang terkesan dipaksakan dan masih terjadinya pemecahan proyek.
“KPK berharap melalui pertemuan ini kedua pihak dapat membahas persoalan yang dihadapi dan merumuskan aksi bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tujuannya, untuk memperlancar proses pembangunan di daerah dengan sinergi dan pemahaman yang sama tentang sasaran dan prioritas program pembangunan daerah,” ucap Ipi.
KPK lanjut dia, mendorong pelaksanaan kewenangan kedua pihak terkait perencanaan dan penganggaran APBD juga pengadaan barang dan jasa tetap menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, disepakati sejumlah hal yang menjadi komitmen bersama. Di antaranya pertama, terkait dengan kondisi pergerakan ekonomi di Gorontalo yang lebih banyak dipicu dari APBD.
“Karenanya, KPK mendorong Eksekutif dan Legislatif agar memastikan dalam proses perencanaan dan penganggaran melalui prosedur yang berlaku, termasuk tidak adanya kepentingan pribadi dalam penyusunan anggaran. Kedua, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan reviu terhadap proyek-proyek kategori pengadaan langsung. Ketiga, penguatan APIP untuk mengawal kegiatan-kegiatan di pemerintah daerah. Keempat, komitmen pengelolaan pemulihan dan penertiban aset yang ditargetkan selesai di tahun 2022. Kelima, peningkatan PAD dengan inovasi-inovasi termasuk pencegahan kebocoran. Dan keenam, komitmen untuk melakukan percepatan pemulihan dan penertiban Danau Limboto,” imbuhnya.
Secara khusus kata dia, KPK juga melakukan evaluasi terkait trend penurunan skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) seluruh pemda di Gorontalo.
Pada 2018 KPK mencatat skor MCP rata-rata pemda di Gorontalo adalah 78 persen, dan berturut-turut mengalami penurunan menjadi 73 persen dan 66 persen di tahun 2019 dan 2020. Skor ini memang masih di atas rata-rata skor nasional yaitu 64 persen. Namun, dalam catatan KPK penurunan skor ini tidak hanya sebagai dampak yang disebabkan pandemi Covid-19, tetapi juga kurangnya komitmen kepala daerah, khususnya yang berakhir masa jabatan.
“Capaian skor MCP Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2020 adalah 82 persen. Dengan rincian, capaian untuk perencanaan dan penganggaran APBD 82 persen; pengadaan barang dan jasa 92,82 persen; pelayanan terpadu satu pintu 99,6 persen; penguatan aparatur pengawas intern pemerintah (APIP) 82,86 persen, manajemen ASN 97,38 persen; optimalisasi pendapatan daerah 48, 71 persen; dan manajeman aset 65,95 persen,” tegas Ipi.
KPK juga lanjut kata dia, mengingatkan terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data per 26 April 2021, dari tujuh pemda terdiri atas pemerintah provinsi dan kabupaten, hanya Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang belum 100 persen menyampaikan LHKPN. Tercatat masih ada 3 wajib lapor LHKPN yang masih belum menyerahkan laporannya dari total 113 wajib lapor di lingkungan Pemkab Gorontalo. Sedangkan untuk DPRD, baik tingkat satu maupun dua telah 100 persen menyampaikan LHKPN.
Hadir dalam pertemuan ini Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi IV KPK, Direktur PP LHKPN, Satgas Gratifikasi, serta Satgas Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.(rls/luk)