Gorontalo, mimoza.tv – Susanto Kadir, salah satu anggota tim pengacara dari terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik menduga, apa yang disampaikan oleh Rusli Habibie ketika duduk sebagai saksi pelapor banyak mengandung unsur kebohongan. Bahkan kata dia, dalam persidangan itu Rusli Habibie kebanyakan menjawab dengan kalimat ‘tidak tau’.
Jawabar Rusli itu menurut dugaannya adalah keterangan bohong, bahkan cenderung merupakan keterangan palsu.
Alasan mengatakan demikian itu kata dia karena ada keterangan yang kontra teks atau kontradiktif.
“Yang pertama, dalam keterangan dia (baca: Rusli Habibie), dia menyuruh Kesbangpol ini untuk merekam segala kejadian, dan kejadian itu dilaporkan ke dia. Kemudian kita mempertanyakan lagi soal berita Majalah Tempo. Dia bilang dia tidak tau. Yang ke dua adalah soal berita yang dimuat Kompas dan Kronologi. Itu juga dia tidak tau. Hal ini kan kontra. Padahal di awal keterangan dia mengatakan segala kejadian dilaporkan padanya. Masa tidak tau,” ujar Susanto diwawancarai di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (25/5/2022).
Kata pengacara yang juga sebagai Direktur LBH Limboto ini, dalam sidang dirinya sempat menanyakan kepada Rusli, apakah mengetahui bahwa Adhan Dambea itu sedang menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Rusli mengatakan ada tiga. Fungsi kontrol, budgeting, dan membuat Perda. Saya tanya lagi, apakah yang dilakukan terdakwa itu terkait dengan pengawasan, dia jawab lagi tidak tau. Bahkan ketika saya tanya soal hak imunitas anggota dewan, dia jawab juga tidak tau. Masa seorang yang pernah menjadi gubernur tidak tau masalah hak imunitas. Makanya saya menduga keterangannya ini adalah keterangan bohong,” tegas Susanto.
Atas dugaan pemberian keterangan palsu itu kata Susanto, ia bersama timnya tengan mendiskusikan, dan bahkan berencana akan melaporkan Rusli Habibie.
“Kita sudah diskusikan dan kita akan laporkan dia. Hanya saja kita masih menunggu sidang pada hari Jumat nanti, karena kita akan komparasi antara keterangannya itu dengan keterangan saksi dari pihak Kesbangpol, badan keuangan, dan juru bicara. Kalau kita temukan ada yang kontradiktif, maka kita akan laporkan,” tegas Susanto.
Lebih lanjut dirinya menduga, semua keterangan yang disampaikan Rusli itu hanya menutupi sebab dari pernyataan Adhan Dambea yang membongkar kasus 53 miliar itu.
“Perlu digarisbawahi, yang menjadi entri poin dalam kasus ini bukan pencemaran naman baik. Kalau hanya itu, tidak perlu puluhan pengacara mendampingi Adhan Dambea. Justru kehadiran puluhan pengacara ini adalah bentuk tanggungjawab untuk sama-sama mengawasi soal APBD. Mumpung ada pintunya lewat kasus ini,” imbuhnya.
Entri poin dari persoalan ini kata dia, aka terungkap kasus-kasus korupsi di Gorontalo.-
Pewarta : Lukman.