Gorontalo, mimoza.tv – Dr Rustam Akili, SE.,SH., MH, hari ini menerima Surat Pencatatan Ciptaan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan Ham RI, dalam kegiatan Promosi dan Desiminasi Hak Cipta, yang digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Selasa (8/3/2022).
Surat tersebut diterima Rustam atas buku karangannya Hukum, Tanah, Dan Kepentingan Umum “Tinjauan Sosio Yuridis dan Good Governance.
Ditemui disela-sela kegiatan itu Rustam menjelaskan, buku karangannya tersebut merupakan hasil disertasinyapada tahun 2012 silam, yang karena kesibukannya di panggung politik, hingga tahun 2021 buku tersebut baru bisa terwujud.
“Terima kasih dan syukur Alhamdulillah saya kepada Allah SWT, yang masih memberikan saya kesempatan untuk berkarya di negara ini. Beberapa kali saya mencoba menulis buku, dan baru tahun 2021 kemarin hal itu bisa saya wujudkan,” ucap Rustam.
Lebih lanjut kata Dosen Ilmu Ekonomi dan Kajian Ilmu Hukum Universitas Gorontalo ini menjelaskan, kehadirian buku dengan Nomor Pencatatan 000327593 tersebut hadir unbtuk menawarkan sejumlah review dan pendalaman kajian tentang relasi antara kepentingan umum, praktik good governance, isu tanah dan penerapan hukum positif yang kontekstual di Indonesia, khususnya di Gorontalo.
“Berbicara tanah ini filosopfinya sederhana, kita dari tanah dan kembali ke tanah. Jadi memang persoalannya yang sangat rumit. Tapi bila kita punya niat dalam pengelolaan tanah ini sebagai aset negara terutama daerah, saya piker ini bisa dilaksanakan dengan baik. Buku yang saya tulis ini menjadi salah satu solusi untuk bisa bermanfaat dalam pengelolaan pembebasan pada pembebasan lahan,” imbuhnya.
Sosok penulis buku “Psikologi Anti Korupsi (2012) ini menambahkan, penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan di bidang pertanahan sebagai salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib bagi pemerintahan daerah. Aplikasinya kata Rustam tidak boleh dilakukan secara serta merta karena berpotensi mengganggu stabilitas dan keseimbangan masyarakat di daerah.
Pada kesempatan itu juga Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang menjelaskan, penyerahan pencatatan hak cipta itu merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam melindungi hak cipta masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Pada dasarnya kata dia, setiap individu itu memiliki akal budi dan pikiran yang mampu menciptakan ilmu pengetahuan, karya seni dan sastra. Hasil ciptaan itu harus dihormati dan dihargai sebagai suatu karya cipta dari hasil ekspresi kemampuan olah piker manusia. Dalam perkembangannnya hasil kreasi itu harus memiliki legalitas dan perlindungan hukum dari negara.
Selain Rustam, beberapa penerima pencatatan hasil ciptaan itu adalah Rahman Djakaria dari Bawaslu kabupaten Pohuwato dengan aplikasi ASMARA, Fatmawati Lasindrang selaku penerima sertifikat merek Ankin, dan Wirdawati Usman selaku penerima sertifikat merek W2U.
Pewarta : Lukman.