Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Keuangan, Sri Mulyani merestui Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa mendapatkan pulsa berupa paket data dan komunikasi dari pemerintah.
Kebijakan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
“Dengan pererapan sistim kerja ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi yang bisa dilakukan melalui daring atau online dari rumah,” ucap Sri Mulyani seperti dilansir dari pikiranrakyat.com.
Lebih lanjut mantan pejabat Bank Dunia tersebut mengungkapkan, biaya paket data itu diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II, atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per ASN per bulan.
Selanjutnya kata dia, untuk pejabat setingkat Eselon II atau setara ke bawah sebesar Rp 200 ribu.
Kebijakan paket data gratis ini juga kata Sri Mulyani berlaku bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring, serta masyarakat yang terlibat dalan kegiatan daring bersifat insidentil atau sewaktu-waktu saja.
Mahasiswa dapat menerima biaya paket data sesuai dengan kebutuhan paling tinggo sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Dirinya menegaskan juga, pemberian pulsa data gratis tersebut dilakukan secara selektif, mempertimbangkan insensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.(luk)