Gorontalo, mimoza.tv – Salahudin Pakaya sekalu kuasa hukum dari Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng, dalam perkara batu hitam menyampaikan, putusan kepada klien-nya itu merupakan putusan yang tepat, serta merupakan kemerdekaan bagi seluruh petambang batu hitam yang ada di Gorontalo.
“Pertimbangan dan putusan hakim ini sudah tepat dan bijaksana. Putusan ini bukan hanya kepada empat klien kami, tetapi merupakan kemerdekaan bagi seluruh petambang batu hitam yang ada di Gorontalo,” ucap Salahudin, Rabu (21/12/2022) malam.
Kata dia dalam fakta persidangan, dinas pertambangan tidak pernah melakukan sosialisasi tentang batu hitam.
“Apa batu hitam itu, mengandung mineral apa saja, itu yang tidak pernah mereka sosialisasi. Seharusnya ESDM Provinsi Gorontalo harus melakukan sosialisasi. Mereka ini kan leading sector-nya. Mereka kan yang diberikan kewenangan oleh undaung-undang.
Poin penting dari kasus ini kata dia, masyarakat petambang yang ada di Gorontalo bisa berlega hati.
“Jadi poinnya bukan karena klien kami di putus bebas. Tetapi aktivitas penambangan yang selama ini dianggap illegal padahal lokasinya sendiri sudah lebih dari 15 tahun, di persidangan kemarin itu dibenarkan bahwa ini halal dan tidak dilarang. Putusan ini juga menjadi panduan bagi aparat penegak hukum,” ucap Salahudin.
Poin penting lainya kata dia, pemerintah harus melakukan edukasi terhadap persoalan batu hitam ini, serta semangat untuk membuat WPR, demi kemaslahatan masyarakat petambang.
“Bila nanti putusan kasasi menguatkan putusan PN, maka pemerintah terlambat dan telah menyia-nyiakan rakyat petambang. Bila mana putusan kasasi mengabulkan tuntutan JPU, dan pemerintah telah membuat WPR dan sudah menerbitkan IPR, maka tidak ada dasar hukum bagi APH untuk melakukan penangkapan lagi. Ini kam sudah legal. Dengan adanya WPR dan IPR ityu juga ka nada pendapatan untuk kas daerah, dan rakyat hidup sejahtera,” tutup Salahudin.
Pewarta : Lukman.