Gorontalo, mimoza.tv – Keseriusan Pemerintah Kota Gorontalo dalam mencegah praktek gratifikasi, suap dan korupsi di daerah, patut diacungi jempol. Ini dibuktikan dengan dilibatkannya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di beberapa program kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo.
Seperti diakui Nuryanto selaku Kepala Inspektorat Kota Gorontalo, program kegiatan yang melibatkan KPK RI itu merupakan usulan yang disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat berkunjung ke Kantor KPK RI Selasa kemarin, bersama jajaran pejabat, Rabu (08/01/20).
Rombongan yang diterima oleh Dian Patria, selaku Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsupgas) Wilayah III KPK ini, membahas soal usulan pelaksanaan Job Biding di lingkungan Pemkot Gorontalo, persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang diusulkan masuk dalam area intervensi Monitoring Centre for Prevention (MCP), serta Rencana Aksi Korsupgah.
Kemudian pencapaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Job Biding di lingkungan Pemkot Gorontalo, pendidikan anti korupsi diseluruh lembaga pendidikan di Kota Gorontalo, serta bimbingan teknis pengawasan konstruksi bagi Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.
“Kegiatan lainnya juga berupa Bimtek bagi guru, ASN dan siswa tentang pendidikan anti korupsi, serta penyuluhan anti korupsi terhadap masyarakat,” ujar Nuryanto.
Lanjut dia, khusus berkaitan dengan Job Biding, dirinya mengatakan, unsur KPK RI bukan sebagai panitia pelaksana. Tetapi mengawasi proses mutasi, promosi pegawai dan Job Biding, apakah ada atau tidak praktek gratifikasi dan suap.
“Tentunya semua dilakukan tertutup oleh KPK RI setiap saat dalam proses Job Bidding tersebut. KPK mengharapkan tidak ada lagi kasus-kasus suap dan gratifikasi, dalam promosi dan kenaikan jabatan ASN. Seperti yang lalu-lalu temuan KPK RI, yang menyebabkan beberapa kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” tutup Nuryanto.(adv).