Gorontalo, mimoza.tv – menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 tahun 2021, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo menggelar beragam perlombaaan yang diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Tak seperti biasanya, suasana blok hunian Lapas Kelas II A Gorontalo yang biasanya tenang dan adem, pada hari Jumat (5/3/2021), mendadak ramai oleh sorak WBP yang turut serta dalam berbagai lomba.
Seperti di Blok Shafa, WBP begitu antusias mengikuti lomba karambol. Bahkan suasananya kian seru takkala petugas Lapas juga turut meramaikan pertandingan.
Pertandingan yang berlangsung sangat seru tersebut merupakan salah satu dari banyak perlombaan yg dilaksanakan di Lapas Gorontalo menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57.
Menurut Fery Utiarahman, selaku Koordinator Kehumasan Lapas Gorontalo, selain memeriahkan Hari Bhakti pemasyarakatan, kegiatan perlombaan tersebut diharap dapat mengurangi kejenuhan WBP dengan suasana Pandemi Covid-19 dimana WBP belum bisa menerima kunjungan keluarga.
“Saat ini memang ada pembatasan kunjungan keluarga, terkait protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Kami berharap, dengan digelarnya perlombaan ini, dapat mengurangi kejenuhan warga binaan,” tutur Fery.
Fery juga menambahkan, kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Gorontalo, Handi Pulumuduyo, sekaligus penanggung jawab perlombaan ,serta anggota pengamanan Lapas Gorontalo
Beberapa pertandingan yang diikuti oleh seluruh WBP itu kata dia, diantaranya adalah, pertandingan catur, tenis meja, serta karambol.
“Alhamdulillah seluruh warga binaan sangat antusias mengikuti semua kegiatan, sehingga sangat terasa kemeriahannya walaupun dilaksanakan secara sederhana,” tandas Fery.
Hari Pemasyarakatan sendiri kata dia, merupakan sistim perlakuan terhadap narapidana, dimana momentum tersebut akan senantiasa dijadikan intropeksi dalam mewujudkan tujuan sistim Pemasyarakatan.
Istilah Pemasyarakatan itu sendiri kata dia, pertama kali diungkapkan pada tahun 1963 oleh Menteri Kehakiman, Sahardjo, yang menyatakan bahwa Pemasyarakatanmerupakan tujuan dari pidana penjara.
Dalam prosesnya kemudian, Pemasyarakatan mengganti istilah Kepenjaraan dengan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsep ini kemudian dikokohkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.(luk)