Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan pembangunan mega proyek Waduk Bulango Ulu sampai saat ini masih menyisahkan masalah. Pasalnya, proyek yang akan menelan biaya triliunan rupiah itu di protes warga lantaran sampai dengan hari ini pembebasan lahan belum jelas.
Meski sebagian memang sudah terbayarkan, tapi pembangunan proyek yang sampai hari ini berjalan dan ditargetkan selesai tahun 2024 itu, ditengarai pembebasan lahannya belum mencapai 50 persen.
Yajrin Idrus, salah satu pemilik lahan yang masuk dalam pembangnan mega proyek waduk tersebut mengaku oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkas – berkas atau dokumen tanah yang dimilikinya itu sudah lengkap. Namun saja hingga saat ini belum ada pencairan atas ganti rugi tanahnya.
“Sekitar 6 bulan lalu berkas-berkas saya itu dikatakan sudah lengkap. Tetapi tetapi setelah saya cek kembali, sampai dengan hari ini statusnya masih menunggu pencairannya,” ujar Yajrin.
Setali tiga uang dengan Yajrin, hal senada juga disampaikan oleh Rey Damiti, ST. Salah satu pemuda di Bulango Utara ini mengaku sampai saat ini dirinya tidak melihat progres yang disampaikan oleh instansi yang memerlukan tanah, berapa areal genangan yang dibutuhkan oleh pekerjaan fisik yang telah dibebaskan, dan berapa persen tanah yang sudah dibebaskan dari total tanah yang dibutuhkan oleh pekerjaan fisik.
Kata dia, pekerjaan fisik itu ditargetkan tahun 2024. Bila dibandingkan dengan progres pembebasan tanah ganti kerugian sejak kurang lebih 2 tahun, maka sampai dengan tahun 2022 ini kurang lebih 20 persen.
“Nah di 2024 nanti berapa persen yang diselesaikan oleh instansi yang memerlukan tanah, atau panitia pelaksana pengadaan tanah? Yang berikut, dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun ini masyarakat tidak diberi kepastian. Tidak jelasnya aturan yang diterapkan oleh panitia pelaksana pengadaan tanah dengan instansi yang memerlukan tanah. Inkonsisten, selalu berubah-ubah,” ungkap Rey.
Masyarakat sendiri lanjut dia, menjadi bingung ketika diklarifikasi.
“Mereka bilang berkas kita sudah selesai. Berkas kita sudah lengkap dan sebagainya. Tapi hingga 2 tahun dihitung dari saat pelaksanaan pembayaran sampai dengan hari ini ada juga yang belum dibayarkan. Sekarang pertanyaannya adalah jumlah berkas yang sudah dilengkapi oleh masyarakat sejak awal posisinya ada di mana?” imbuhnya.
Rey juga mempertanyakan juga, hingga hari ini tidak ada penyampaian dari panitia pelaksana pengadaan tanah atau instansi yang memerlukan tanah, terhadap status berkas, apakah masih di BPN, sudah di Balai Wilayah Sungai, atau sudah dikirim ke Lembaga Manajemen Aset Negara.
Bahkan ia Bersama warga lainya juga perlu penjelasan dari instansi, terkait dengan kajiannya bersama rekan-rekannya bahwa ada persepsi mengapa masih dilakukan penilaian kembali.
“Kajian saya Bersama teman-teman, ada persepsi bahwa bidangan yang dinilai kemarin itu dinilai lagi. Ini butuh penjelasan yang rinci mengapa dinilai lagi. Sebanyak 20 persen yang kemarin bisa terbayarkan. Lalu bagaimana proses penilaian itu? Mekanismenya seperti apa? Kalau itu terjadi, maka kita prosesnya sejak awal lagi. Inventarisasi, identifikasi, kemudian hasilnya itu diumumkan dan menjadi dasar Kantor Jasa Pelayanan Publik untuk melakukan penilaian, dimana penilaian itulah yang menjadi dasar untuk dibayarkan,” tegasnya.
Terakhir juga dirinya mempertanyakan soal mengapa ada beberapa perbedaan penafsiran dari instansi yang memerlukan tanah 20 persen bisa dibayarkan, dan di 20 persen akhir sisanya ini harus dinilai lagi.
Pewarta : Lukman.