Gorontalo, mimoza.tv – Guna memutus mata rantai penyebaran viris corona, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang dengan tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI – Polri serta pegawai di lingkup BUMN untuk mudik pada lebaran 2020. Larangan mudik ini juga bahkan sudah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Asisten Deputi pembinaan Integritas dan penegakan Disiplin SDM kementerian pendayagunaan Aparatur negara – dan Reformasi Birokrasi (PAN –RB), Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannnya seperti dikutip dari Liputan6.com mengatakan, pihaknya memastikan agar seluruh ASN mematuhi aturan tersebut.
Jika ada yang tetap nekat mudik, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sangsi, mulai dari sangsi ringan hingga yang berat.
“Sanksi diatur sesuai instansi masing-masing. Kategori penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang keluar daerah maka dilihat dampaknya. Apa dampaknya bagi unit kerja, pemerintah dan masyarakat,” ujar Bambang melalui konferensi virtual di Jakarta, Kamis (30/4/2020)
Lanjut dia, adapun pemberian sangsi ringan berupa teguran secara lisan kepada ASN. Dimana teguran tersebut akan diikuti dengan teguran tertulis yang menyakatan tidak puas terhadap kinerja.
“Nanti yang akan memberikan sangsi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Kategorinya dihukum ringan, karena waktu itu masih imbauan. Sedangkan kategori dua yanitu hukuman sedang, menyangkut administrasi kepegawaian seperti tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala,” ucap Bambang.
Sedangkan sangsi yang paling berat kata dia, berupa turun pangkat selama 3 tahun, non-job, sampai pemberhentian tidak hormay, tidak atas permintaan sendiri.
Di sini, lanjut dia, pengelola kepegawaian diwajibkan untuk melakukan entry hukuman disiplin.
“Kepada siapa? yaitu kepada BKN melalui sistim aplikasi kepegawaian BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nanti,” tandasnya.(luk)