Gorontalo, mimoza.tv – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Gorontalo kembali melakukan pendataan dan menertibkan Satuan Pengaman (Satpam) yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Penertiban tersebut terkait dengan pengamanan di sejumlah perusahaan terse3but tidak memiliki legalitas dan seragam Satpam.
“Ini dilakukan untuk mendata serta menertibkan seragam dan identitas Satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah,” kata Kasi Binlat, Iptu Simin Djakaria, Rabu (13/11/2019), dilansir dari Kronologi.id.
Kata Simin, pelaksanaan penertiban tersebut sudah di mulai dari Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), pada Senin (11/11/2019) lalu.
Pendataan dan Penertiban satpam tersebut, kata Simin, atas perintah Dir Binmas Polda Gorontalo Kombes Sumarno, S.Pd. Dan pelaksanaanya dimulai dengan memeriksa para satpam di kawasan perkantoran jalan Trans Sulawesi, Gorontalo Utara.
Saat menyambangi sejumlah kantor di Gorut, Tim subdit satpam menemukan masih ada yang belum mengikuti pelatihan dasar satpam, dan KTA satpam sudah habis masa berlakunya.
Lanjut dia, dalam penertiban tersebut pihaknya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi, dan anggota Satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar.
“mereka yang bertugas khususnya di wilayah Polda Gorontalo harus segera dilegalkan. Langkah ini dalamrangka mereformasi satuan tersebut. Dimana semua Satpam harus memiliki kemampuan bukan hanya pada fisik saja, melainkan SDM yang baik,” ujar dia.
Kata mantan Kapolsek Bolango ini, seorang Satpam tidak hanya sebatas punya kemampuan fisik saja, namun juga harus punya legalitas agar tidak diragukan.
“Penertiban itu, kami tidak segan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap,” tandasnya.(luk)