Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo saat ini terus merejalela. Padahal pemusnahan ribuan botol miras yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten sendiri belum lama dilakukan, namun sayangnya peredaran miras tersebut makin menjadi-jadi. Buktinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorotalo kambali menyita sebayak 2.910 botol miras yang diedarkan secara bebas.
Berbagai upaya dilakukan petugas kepolisian hingga pemerintah, untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Gorontalo. Seperti melakukan razia rutin di sejumlah tempat, bahkan Bupati Nelson Pomalingo telah mencabut ijin peredaran miras. Akan tetapi bukan berkurang, justru peredaran miras tersebut terus menggila.
Buktinya pemerintah Kabupaten Gorontalo pada September kemarin, telah melakukan pemusnahan sebanyak 2.589 botol miras yang merupakan hasil sitaan dari satpol PP. Akan tetapi belum lama ini, petugas Satpol PP kembali menyita 2.910 botol miras dari sejumlah pedagang di Kabupaten Gorontalo.
Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Husain Ui mengatakan, operasi minuman keras ini akan terus dilakukan. Karena menurutnya peredaran hingga penggunaan miras di Kabupaten Gorontalo masih terus terjadi. Bahkan hal ini yang menimbulkan tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat, akibat terpengaruh dengan munuman beralkohol itu.
“Kami sering melakukan razia, namun masyarakat sering mengelabui petugas dengan berbagai macam cara. Diantaranya dengan menyebunyikan botol miras di tempat lain, bahkan mencabut label kardus yang terisi miras. Jika tidak diteliti, maka miras tersebut bisa lolos dari razia,” jelas Husain. (fpr)