Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Meski sering dilakukan razia oleh petugas, belum juga menimbulkan efek jera terhadap para pedagang minuman keras (miras), khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo. Buktinya saat melakukan razia pada Selasa (24/10/2017) Dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo berhasil mendapati sedikitnya ratusan botol miras yang di jual secara bebas.
Ini membuktikan peredaran miras di Kabupaten Gorontalo masih terus terjadi, padahal petugas baik pihak kepolisian serta pemerintah, giat melakukan pemberantasan miras, akan tetapi ini nampaknya belum membuat masyarakat untuk tidak menjual miras lagi.
Saat ditemui pada Selasa (24/10/2017) di ruang kerjanya, Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Hunain Ui mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia di sejumlah tempat untuk membasmi peredaran miras ini. Pasalnya meski telah dilarang keras, masyarakat terus berupaya untuk menjualnya, dengan melakukan beberapa cara untuk mengelabui petugas. “Banyak warga yang mengaku tidak menjual, namun setelah kita geledah masih juga di dapati,” kata Husain.
Husain juga menambahkan, pihaknya telah menyita semua miras tersebut, sedangkan untuk para penjual diberikan peringatan keras, agar tidak akan menjual lagi. “Ini telah di atur dalam peraturan derah, jika kedapatan menjual miras maka mereka akan diancam dengan denda minimal 50 juta, atau kurungan badan selama enam bulan,” singkatnya. (fpr)