Gorontalo, mimoza.tv – Keberadaan Pak Ogah (pengemis) merupakan persoalan sosial yang di daerah manapun. Terkadang ulah mereka juga membuat petugas harus sedikit bijak menindakinya.
Seperti kejadian beberapa waktu lalu di perempatan jalan Andalas Kota Gorontalo dan di kompleks jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Empat orang pak Ogah terjaring razia. Tingkah laku pengemis ini ada-ada saja ketika di razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo. Mulai dari yang adu argumen dengan petugas, hingga yang berusaha kabur.
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Provinsi Gorontalo Yasmin Mohammad menjelaskan, razia yang digelar itu. Dalam rangka penegakan Perda nomor 1 tahun 2018. Tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 21 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang meminta sumbangan dengan cara apapun. Baik dilaksanakan sendiri atau bersama di tempat tinggal kantor dan tempat umum, dilansir dari Prosesnews.id.
Bahkan para pengemis itu, juga sudah tau daerah mana saja yang bisa menguntungkan mereka. Seperti di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
“Razia untuk menindaklanjuti laporan warga. Karena, keberadaan pengemis hingga gelandangan sudah menjamur di dua wilayah tersebut,” ujarnya.
Operasi itu juga perlu dilakukan di waktu malam hari. Sebab, sangat banyak anak-anak dibawah umur dipekerjakan orang tua mereka. Untuk berjualan seperti menjual kerepek dan kacang. Persoalan ini sudah harus menjadi perhatian Dinas Sosial dan Satpol PP.
“Razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar ini secara rutin kita laksanakan hingga akhir tahun. Sebab di akhir tahun banyak dimanfaatkan untuk mengemis.(luk)