Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 4 ton getah pinus berhasil diamankan Penyidik Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Bonebolango.
Getah Pinus yang dijadikan bahan Industri ini diamankan petugas kepolisian, tepat di Desa Owata, Kecamatan Bolango Ulu, Kabupaten Bonebolango, Senin (16/03).
Penyitaan 4 Ton Getah Pinus ini berawal dari adanya informasi warga yang menemukan tumpukan karung di tepi jalan, dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres Bonebolango, AIPDA Yahya Baudelo menjelaskan, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi penemuan tumpukan karung tersebut.
Setibanya di lokasi, tim menemukan 50 karung getah pinus yang ditumpuk di tepi jalan, dan langsung mengamankannya.
“Getah pinus merupakan hasil hutan bukan kayu ditemukan petugas di Desa Owata tanpa memliki dokumen. Yaitu izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada areal penggunaan lain pada hutan lindung,” Kata Yahya.
Lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, barang bukti tersebut merupakan milik RD, yang merupakan warga desa setempat.
Untuk kepentingan penyelidikan, 50 Karung Getang Pinus ini kemudian langsung dibawah ke Mapolres Bone Bolango.
“Usai kami sita, barang bukti ini kami amankan ke Mapolres Bonebolango, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara pemilik Getah Pinus berinisial RD, tidak kami temukan di lokasi, dan masih mencari tau keberadaannya. terang Yahya.
Perbuatan tersebut kata dia bertentangan dengan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan lindung.(luk)