Gorontalo, mimoza.tv – Sebanya 6 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Gorontalo mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, pada peringatan HUT Kemerdekaan ke 76 RI, Selasa (17/8/2021).
Pada kegiatan yang digelar virtual di seluruh Indonesia itu, Kabid Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja sama, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Tjahja Rediantana, menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan itu kata dia sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di yang tengah menjalani pembinaan di LPKA Kelas IIB Gorontalo.
“Remisi ini merupakan apresiasi negara kepada mereka yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” ucap Tjahja.
Melalui pemberian remisi ini dirinya berharap anak yang berkonflik dengan hukum selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada kesempatan yang sama juga wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono memberikan ucapan selamat serta apresiasi kepada anak-anak yang mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan ke 76 tahun ini.
“Artinya sebenarnya, mereka ini adalah anak-anak kita yang mau merdeka lewat perubahan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di LPKA,” tutur Ryan.
Kepada yang belum mendapat kesempatan juga dirinya mendorong dan menyemangati, untuk dapat mengikuti jejak mereka yang telah mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Pada kesempatan itu juga Wawali didampingi Kepala LPKA Kelas II B, Kurnia Panji Pamekas, menyerahkan surat remisi kepada 6 anak yang ada di lembaga pembinaan tersebut.(luk)