Gorontalo, mimoza.tv – Momentum peringatan HUT Kemerdekaan ke 79, sebanyak 701 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se- Provinsi Gorontalo menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi itu digelar di lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Gorontalo, Sabtu (17/08/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, didampingi Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat utama dan seluruh UPT di lingkup Kanwil Kemenkumhan Gorontalo, unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Gorontalo.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar mengatakan pemberian remisi merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak asasi manusia kepada para warga binaan pemasyarakatan, sebagaimana juga diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada bagi kita semua,” tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyampaikan harapannya kepada warga binaan yang mendapat remisi kali ini bisa lebih menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Bahkan kepada Bang Napi yang langsung bebas, Ia berpesan untuk bisa berbaur bersama masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, Endang Lintang Hardiman, mengatakan, 701 Bang Napi yang mendapat remisi itu berasal dari lima UPT, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 384 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 107 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 157 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 43 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo sebanyak 10 orang.
Sementara, untuk 18 Bang Napi yang menerima remisi umum dua dan langsung bebas, berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 10 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 2 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 5 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 1 Orang.
“Kepada yang sudah bebas kami berpesan untuk selalu menunjukan sikap yang baik ketika kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Tunjukan bahwa selama di Lapas, anda telah mendapatkan pembinaan yang baik, bisa menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Kepada masyarakat kami berharap mereka para mantan Napi ini dapat diterima. Berikan mereka kepercayaan. Sebab jika kepercayaan itu tidak ada, maka ini akan timpang,” ujar Kadivpas.
Penulis : Lukman.