Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara Nomor 18 dengan terdakawa Asri Wahyuni Banteng (AWB) kembali dilanjutkan di pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (10/3/2021).
Pada kesempatan, sebellum persidangan tersebut selesai, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie memohon kepada majelis hakin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mempertimbangkan, mengapa Asri Wahyuni Banteng (AWB dijadikan terdakwa.
“Saya hanya mengusulkan saja pak hakim. Mohon izin jika saya salah pak jaksa. Saya memohon, khususnya kepada terdakwa, ini sudah cukup lama ikut saya. Dari saya bupati selama tiga tahun hingga saya ke provinsi, kerjanya cukup bagus. Tidak bermasalah. Dan mohon dipertimbangkan, mengapa dijadikan tersangka oleh Jaksa, itu saja pak hakim” ucap Rusli.
Gubernur Gorontalo dua periode ini juga mengatakan, AWB merupakan sosok yang baik.
“Tiga tahun dia ikut sewaktu saya jadi bupati dan enam tahun di provinsi. Tidak pernah berbuat hal-hal yang tidak baik, tolong dipertimbangkan,” imbuhnya.
Saat diwawancarai usai sidang Rusli juga mengungkapkan, selain baik, mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo itu merupakan seorang lurus dan tidak pernah berbuat macam-macam.
“Hidupnya (baca: AWB) itu biasa-biasa. Akhirnya setelah saya menjadi gubernur, saya ajak ke provinsi. Beliau juga saya kirim ke Lemhanas,” tandas Rusli.
Selain Rusli, turut menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo tersebut Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, serta mantan Kepada BPN Provinsi Gorontalo, Gabriel Triwibawa.(red)