Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo selama dua periode, seharusnya Rusli Habibie banyak belajar tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan juga soal tata tertib anggota dewan.
Hal itu dikatakan Adhan, menanggapi keterangan Rusli Habibie yang duduk di kursi persidangan sebagai sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
“Tadi dia katakan kalau anggota dewan itu harus ada izin dan segala macam. Anggota dewan ini diatur dalam Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan juga soal tata tertib anggota dewan. Tidak pernah ada aturan yang mengharuskan anggota dewan untuk harus minta izin dan segala macam yang dia (baca : Rusli Habibie) sampaikan itu,” ucap Adhan dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (25/5/2022).
Seharusnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, surat tugas itu berlaku bagi anggota dewan yang melakukan perjalanan keluar daerah dan menggunakan dana pemerintah maupun negara. Mereka itu kata dia, mendapatkan surat izin.
“Anggota dewan maupun pihak yang menggunakan dana negara atau SPPD, maka mereka itu yang mendapatkan surat tugas. Sementara untuk tugas dan wewenang anggota DPRD itu melekat selama 1 X 24 jam. Terkecuali misalnya tidak sesuai dengan fungsi dan wewenang. Jadi tolong dibaca oleh Rusli Habibie. Jangan jadi seorang pemimpin tapi tidak tau aturan,” ujarnya.
Dalam aturan kata mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini, seorang anggota dewan itu berbicara di dalam maupun di luar ruangan, dilindungi oleh undang-undang.
“Itu yang diatur dalam hak imunitas pasal 21 dan 22, Undang-Undang 23, bahwa anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena perkataannya, pernyataannya maupun pendapatnya di dalam maupun di luar gedung sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Jadi itu tidak butuh izin,” tandas Adhan.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan dihadapan majelis hakim bahwa, kehadiran Adhan Dambea saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan jalan GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, tidak ada penugasan maupun surat izin dari DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo.
Bahkan kata Rusli Habibie, dirinya sempat menanyakan langsung ke Deprov pderihal ada tidaknya surat izin ke Adhan Dambea.
Pewarta : Lukman.