Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sejak hari pertama dibuka pada tanggal 3 Oktober 2017, hingga batas akhir penyerahan syarat administrasi parpol, tercatat sebanyak 17 partai politik telah menyerahkan nama dan alamat, salinan KTA dan KTP elektronik anggota partai politik atau surat keterangan elektronik kepada KPU Kota Gorontalo.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Senin (16/10/2017) malam pukul 23.59 wita, akhirnya resmi menutup batas penyerahan syarat administrasi partai politik, berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota partai politik serta KTP elektronik atau surat keterangan elektronik (Suket).
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, hingga batas akhir penyerahan yang telah dijadwalkan, sebanyak 17 partai politik sudah memasukan berkas persyaratan admistrasinya. Namun ada 2 partai politik yang masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen mereka, karena masih ada kekurangan.
“Sudah sesuai edaran KPU-RI, dimana partai politik yang sudah memasukan berkas namun masih belum lengkap, masih diberikan kesempatan 1×24 jam sejak batas akhir, untuk melengkapi syarat administrasi partai politik, seperti melengkapi salinan KTA minimal 196 atau seperseribu dari jumlah penduduk Kota Gorontalo,” kata La Aba.
Ditambahkan La Aba, setelah menyelesaikan tahapan penyerahan syarat administrasi parpol, KPU akan melakukan penelitian berkas yang akan dilaksanakan mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017 mendatang, sekaligus melakukan verifikasi faktual.
Hingga hari terakhir batas penyerahan, tercatat 18 partai politik telah menyerahkan syarat administrasi salinan KTA dan E-ktp kepada KPU Kota Gorontalo, diantaranya Perindo, Nasdem, PAN, PSI, PKS, PDIP, Gerindra, PPP, Partai Garuda, Hanura, Demokrat, Golkar, Partai Berkarya, PKPI, PBB, Partai Rakyat, PKB, serta Partai Bhineka Indonesia.
Namun 2 partai diantaranya, dinyatakan masih belum lengkap dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan 1×24 jam, hingga Selasa 17 Oktober 2017 pukul 23.59 wita, sesuai dengan edaran KPU RI nomor 585. (idj)