Gorontalo Utara, mimoza.tv – Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Patamani, mengecam keras aparatur sipil negara yang terlibat dalam politik praktis di Pilkada tahun 2018. Setiap ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis akan dijatuhi sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Perhelatan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan serentak diseluruh Indonesia tahun 2018, kembali menuntut sikap netralitas aparatur sipil negara yang masih mempunyai hak pilih dalam menentukan kepala daerah, baik Gubernur, wali kota dan wakilnya, hingga Bupati dan wakilnya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara pun langsung angkat bicara, terkait peran aparatur sipil negara di lingkup pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Ismail mengecam keras adanya aparatur sipil negara yang terlibat dalam politik praktis jelang perhelatan Pilkada nanti.
“Sanki tegas sesuai undang-undang yang berlaku akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Bahkan sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat pun bisa saja diberikan, jika pelanggaran kode etik ASN sudah diluar batas kewajaran,” kata Ismail Patamani.
Dirinya juga menambahkan, larangan politik praktis ini tidak hanya berlaku pada aparatur sipil negara saja, melainkan juga bagi tenaga honor yang ada dilingkup pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. (fwl)