Gorontalo, mimoza.tv – Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya dituntut penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusar dituntut penjara lantaran diduga terlibat dalam skandal korupsi program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di perusahaan air minum milik Pemda Bone Bolango.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, mantan orang nomor satu di perusahaan air minum itu turut memperkaya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
“Terdakwa juga menggunakan dana pernyertaan modal untuk kepentingan saksi Dr. Hamim Pou , S. Kom, MH, setidaknya sebesar Rp. 200.500.000 oleh karena terdakwa pada saat mengajukan permohonan pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, saksi Hamim Pou, memerintahkan terdakwa untuk membantu pembiayaan kepentingan pribadinya,” ucap JPU dalam persidangan, Senin (26/2/2024).
Pembiayaan kepentingan yang dimaksud oleh JPU adalah, membiayai survey untuk kegiatan pemilihan anggota legislative Kabupaten Bone Bolango tahun 2019 kepada PT. Voxprol selaku lembaga survey sebesar Rp. 100 juta.
Dalam pembacaan tuntutan itu Yusar Laya, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusar Laya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp. 500 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambanan dengan membebankannya uang pengganti sebesar Rp. 7.589.413.985 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa, dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.
JPU menympaikan, apabila eks boss PDAM Bone Bolango itu tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang sejumlah lebih dari Rp 7 miliar itu, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Peliput : Lukman.