Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Selain Dituntut Penjara 15 Tahun, JPU Sebut Yusar Turut Memperkaya Hamim

by Lukman Polimengo
Februari 28, 2024
Reading Time: 2 mins read
129 2
A A
0
Sidang perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Sidang perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya dituntut penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusar dituntut penjara lantaran diduga terlibat dalam skandal korupsi program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di perusahaan air minum milik Pemda Bone Bolango.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, mantan orang nomor satu di perusahaan air minum itu turut memperkaya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

“Terdakwa juga menggunakan dana pernyertaan modal untuk kepentingan saksi Dr. Hamim Pou , S. Kom, MH, setidaknya sebesar Rp. 200.500.000 oleh karena terdakwa pada saat mengajukan permohonan pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, saksi Hamim Pou, memerintahkan terdakwa untuk membantu pembiayaan kepentingan pribadinya,” ucap JPU dalam persidangan, Senin (26/2/2024).

Baca juga

Sinergi FUD IAIN Sultan Amai–FKPT Gorontalo: Cetak Dai Muda, Bahas Islam Teluk

Kasus Migas Gorontalo Masih Berproses, Kejati: Belum Ada Saksi Diperiksa

Pembiayaan kepentingan yang dimaksud oleh JPU adalah, membiayai survey untuk kegiatan pemilihan anggota legislative Kabupaten Bone Bolango tahun 2019 kepada PT. Voxprol selaku lembaga survey sebesar Rp. 100 juta.

Dalam pembacaan tuntutan itu Yusar Laya, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusar Laya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp. 500 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambanan dengan membebankannya uang pengganti sebesar Rp. 7.589.413.985 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa, dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.

JPU menympaikan, apabila eks boss PDAM Bone Bolango itu tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang sejumlah lebih dari Rp 7 miliar itu, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

Peliput : Lukman.

Berita Terkait

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) IAIN Sultan Amai Gorontalo membuka ruang sinergi dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Gorontalo untuk mencetak dai-dai muda yang berpikir terbuka, toleran, dan siap menjadi penangkal ideologi ekstrem di lingkungan kampus.

Sinergi FUD IAIN Sultan Amai–FKPT Gorontalo: Cetak Dai Muda, Bahas Islam Teluk

Juli 15, 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar.

Kasus Migas Gorontalo Masih Berproses, Kejati: Belum Ada Saksi Diperiksa

Juli 15, 2025

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

Juli 15, 2025

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

Total Tuntutan Hampir 7 Tahun, Kuasa Hukum Hamim Pou: “Ini Di Luar Nalar Hukum”

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version