Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari penuntut umum, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, yang menyatakan terdakwa Kelly Alhasni alias Kelly, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Atas putusan MA tersebut, terdakwa Kelly melalui kuasa hukumnya, Frengky Uloli, merasa bersyukur atas putusan tersebut.
Dalam wawancara dengan awak media ini Frengky Uloli menyampaikan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dan tindakan hukum atas derita dan kerugian yang dialami klienya.
Kata frengky Uloli, upaya yang akan dilakukan itu antara lain; menerapkan Pasal 220 KUHP terhadap pelapor dan menggugat perdata, praperadilan rehabilitasi nama baik dan tuntutan ganti kerugian. Termasuk juga adanya dugaan pelanggaran HAM selama proses penyidikan di kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 220 “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
“Jadi kami akan melapor balik pemilik dari RM Ayam Geprek Uyat karena terdakwa dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya oleh pelapor,” ucap Frengky dalam wawancara Ahad (21/1/2024) malam.
Disampaikanya juga bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan dengan cara di aniaya oleh penyidik.
“Akibat dari dugaan poenganiayaan itu, klien saya mengalami sakit lumpuh dan hampir saja mengalami kelumpuhan permanen. Bahkan klien saya tidak lagi bisa berjalan normal, sering mengalami keram pada ke dua kakinya,” tegas Frengky.
Dirinya menambahkan, selama proses penyidikan terdakwa harus ditahan, diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penjaga kos kurang lebih 15 bulan, dan tidak lagi memiliki pendapatan tetap.
“Bahkan anak terdakwa hampir putus sekolah. Karena keluarga fokus pada pemulihan kesehatan atas derita hasil penganiayaan dalam proses penyidikan,” tutup Frengky.
Penulis : Lukman.