Gorontalo, mimoza.tv – Selama tahun 2023, Polres Gorontalo Kota telah menangani 655 kasus, dimana dari keseluruhan kasus itu didominasi oleh kasus penganiayaan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, saat menggelar press rilis akhir tahun di Aula Polres Gorontalo Kota, Sabtu (30/12/2023).
Ade Permana merinci, jumlah kasus aniaya biasa mencapai 214 kasus, judi 26 kasus, pencurian biasa sebanyak 75 kasus, dan aniaya berat sebanyak 13 kasus.
Ade Permana juga membeberkan data bahwa, jumlah kasus Curanmor yang terjadi di Kota Gorontalo sebanyak 22 kasus, penipuan sebanyak 39 kasus, penggelapan sebanyak 44 kasus, dan pengeroyokan sebanyak 33 kasus.
“Untuk kasus penganiaan yang terjadi, itu penyebabnya kebanyakan karena dipicu oleh miras. Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam setahun ini Polres Kota telah menangani kasus penganiayaan anak sebanyak 38 kasus, cabul anak sebanyak 36 kasus, UU Fidusia sebanyak 64, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 8 kasus, dan lain-lain sebanyak 56 kasus,” ucap Ade Permana.
Dia mengatakan juga, selain kasus penganiayaan, kasus lainnya yang paling menonjol adalah tindak pidana penculikan anak, tindak pidana sabung ayam, perdagangan orang, dan tindak pidana aniaya anak tiri.
Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang (Narkoba), pihaknya telah menerima sebanyak 26 laporan yang terdiri dari narkotika sebanyak 11 laporan, psycotropica sebanyak 1 laporan, obat keras ada 10 laporan, dan miras sebanyak 4 laporan.
“Untuk kasus narkoba ini dama tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 36 orang, dimana 34 diantaranya adalah pria, dan dua diantaranya adalan perempuan. Untuk barang bukti yang berhasi kita tangkap; sabu sebanyak 2,33457 gram, ganja seberat 491,5749 gram, obat pil THD sebanyak 4.685 butir, dan miras sebanyak 2054 liter,” beber Ade Permana.
Untuk kasus Lakalantas, Ade Permana menjelaskan, sepanjang 2023 terlah terjadi 159 kasus, dimana 23 diantaranya meninggal dunia, luka ringan sebanyak 203 orang, luka berat sebanyak 1 orang, dan memar sebanyak 3 orang. Untuk Restoratif Justice, pihaknya juga telah menanganji 129 kasus, kecelakaan tunggal sebanyak 10 kasus, Tahap I P21 sebanyak 6 kasus, dan SP3 sebanyak 13 kasus.
Penulis : Lukman.