Gorontalo, mimoza.tv – Semakin dekat dengan perhelatan pesta demokrasi, kita akan disuguhi hiruk pikuk yang bergairah. Apalagi kalau bukan kampanye. Dua kubu petarung utama yang akan mengambil porsi besar. Siapa lagi kalau bukan kedua capres-cawapres.
Di Provinsi Gorontalo, ada 35 calon anggota DPD dan caleg DPR yang akan berkampanye. Untuk DPRD Provinsi Gorontalo, ada sebanyak 516 caleg akan berebut 45 kursi.
516 caleg tersebut terdiri dari 322 laki-laki, dan 194 perwakilan perempuan, yang semua itu terebar di enam dapil yang ada di Gorontalo. Wow, banyak sekali.
Itu baru dari caleg, mari siapkan diri juga untuk segala umbar janji partai politik peserta pemilu. Ramai memang.
KPU sebagai penyelenggara telah mewanti-wanti, yang ikut kampanye harus taat Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Garis besar kampanye harus dilakukan dengan sopan, tertib, mencerdaskan, damai, bijak dan beradab. Materinya adalah visi dan misi yang tidak bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.
Lalu harus mendidik dan meningkatkan kesadaran etis serta hukum dan saling menghormati satu sama lain.
Aturan pembatasan juga tertera dalam PKPU itu, seperti tidak bisa berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan menggunakan fasilitas pemerintah.
Badan Pengawas Pemilu adalah wasitnya. Lembaga ini diminta mengawasi agar seluruh peserta kampanye taat aturan.
Sementara kita masyarakat pemilih, sebagaimana pada Pemilu terdahulu, selalu saja menerima umbar janji. Mendapat bujuk rayu selama kampanye, kemudian ditinggal pergi usai menang.
Itu kan demokrasi kita.