Gorontalo, mimoza.tv – peredaran Narkotika dan obat terlarang di Gorontalo seakan tidak ada habisnya. Buktinya, dua warga masing-masing berinisial JDM, warga Kelurahan Leyato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo dan RCN yang merupakan warga asal Kabupaten Bone Bolango, diringkus Tim Resnarkoba Polres Gorontalo Kota. Ironisnya, satu dari dua warga tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
“Penangkapan terhadap dua orang sindikat peredaran obat terlarang ini berawal dari informasi adanya transaksi sabu-sabu yang masuk di wilayah Kota Gorontalo. Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,” ucap Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol. Ishandi Saputera.
Dari hasil tes urine kepada kedua pelaku itu kata dia, aparat mendapati keduanya positif mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu-sabu
“Saat ini satu orang pelaku mendekam di Rutan Mapolres Gorontalo Kota, dan satu orang lainnya yang masih dibawah umur diserahkan ke lembaga penitipan anak,” tutupnya.(luk)