Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo terkait kasus penyalahgunaan narkotika, pada Selasa malam (2/1/2018), S-D langsung menyiapkan sembilan orang kuasa hukum untuk mendampinginya. Tim kuasa hukum S-D juga meminta kepada masyarakat Kota Gorontalo, untuk menghargai proses hukum yang saat ini sementara berjalan.
S-D yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo bersama L-F-N pada Selasa malam (2/1/2018), langsung menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampinginya. Tak tanggung-tanggung kuasa hukum yang disiapkan berjumlah sembilan orang.
Salahudin Pakaya, Ketua Tim Kuasa Hukum S-D saat diwawancara mengatakan, S-D meminta dirinya bersama tim untuk melakukan pendampingan selama menjalani proses pemeriksaan. “Yang bersangkutan meminta tim untuk melakukan proses pendampingan selama menjalani proses hukum ini, dengan menandatangani surat kuasa ini,” kata Salahudin, sambil menunjukan surat kuasa.
Dirinya juga meminta kepada seluruh warga Kota Gorontalo, untuk menghormati proses hukum yang sementara dijalankan oleh pihak BNN Provinsi Gorontalo, karena ada asas praduga tak bersalah. “Statusnya kan belum ada, artinya yang bersangkutan juga belum bisa disebut tersangka atau masih dalam konteks terperiksa. Yang bersangkutan masih dalam proses dimintai keterangan selama 3 hari, dan bisa diperpanjang lagi 3 hari. Jadi tolong hargai proses hukum yang sementara berjalan ini,” tutupnya.
Sebelumnya, S-D dan L-F-N diamankan Badan Narkotika Provinsi Gorontalo, pada Selasa malam (2/1/2018), yang bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya pesta narkoba di salah satu rumah di jalan HOS Cokroaminoto nomor 150, Kota Gorontalo. (idj)