Gorontalo, mimoza.tv – Penyeludupan Narkotika ke Gorontalo seolah tiada habisnya. Berselang empat hari setelah penangkapan seorang perembuan yang menyembunyikan Narkoba jelnis sabu dalam celana dalam, terkini, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Gorontalo meringkus seorang pria asal Kota Gorontalo berinisial FD (30) yang diduga membawa Narkotika jenis sabum dengan mengendarai kendaraan roda empat, yang belakangan diketahui milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budi Kusuma dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari butota.id menjelaskan, FD berhasil diringkus di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto pada hari Kamis (17/03/22).
Awalnya kata Arlan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang membawa Narkotika Jenis shabu – shabu.
“Sekitar pukul 16.30 WITA tim Opsional kita menerima informasi ada salah seorang laki-laki membawa Narkotika jenis sabu dari arah Limboto menuju kota Gorontalo, termasuk juga kendaraan yang digunakan. Pada saat penyelidikan tersangka dihentikan oleh tim di Kelurahan Hutuo, di perbatasan Kecamatan Limboto dan Telaga Biru atau tepatnya simpang empat,” kata Arlan, Selasa (22/03/2022).
Usai mengkentikan kendaraan itu lanjut Arlan, pihaknya menggeledah isi mobil pelat merah tersebut.
“FD ini mengakui yang mana dirinya membawa Narkotika jenis sabuyang diletakkan di dalam pintu pengemudi sebelah kanan mobil. Melihat situasi TKP pada waktu itu hujan deras, anggota kita berinisiatif melakukan penggeledahan itu di kantor, karena tidak memungkinkan melakukan penggeledahan di waktu hujan, takutnya barang buktinya larut. Sesampainya di kantor kami memerintahkan yang bersangkutan untuk membuka sendiri pintu mobil tersebut,” sambungnya.
Arlan mengatakan, selain pelaku, barang bukti yang berhasil ditahan berupa 1 unit mobil pelat merah dengan Nomor Polisi DM 8578 AD, satu unit telepon genggam, dan sabu dengan berat 0,19959 gram.
“Tersangka mengaku bahwamobil tersebutmerupakan kendaraan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Terswangka ini juga mengaku bahwa sabu tersebut akan dia gunakan lantaran aktivitasnya yang sering membawa mobil. Kami juga sudah melakukan pengujian di BPOM, dan hasilnya positif Narkotika golongan satu jenis sabu,” tutup Arlan.
Pewarta : Lukman.