Gorontalo, mimoza.tv – Pelarian pria berinisial BAA, karyawan di salah satu perusahaan mobil di Kota Gorontalo berakhir sudah. Pria 26 tahun yang diketahui berdomisili di Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara ini berhasil diamankan aparat kepolisian Depok, Jawa Barat, setelah sebelumnya sempat kabur ke Kota Manado, Sulawewsi Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, AIPDA Nahrawi kelo dalam keterangannya mengungkapkan, tanggal 10 Juni 2020 BAA ditetapkan sebagai tersangka. Saat penyidik mengantar surat penetepan tersangka dan panggilan, yang bersangkutan sudah tidak berada di kosnya.
“Dua hari kemudian kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara. Kemudian kita langsung melakukan pengejaran ke wilayah Manado, namun tersangka berhasil kabur ke daerah lain. Tersangka cukup lihai. Dia berhasil kabur ke daerah Depok, Jawa barat, dengan menggunakan kartu identitas orang lai,” kata Nahrawi.
Lanjut dia, setelah kabur ke daerah Depok, pihaknya mengeluarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan petugas setempat untuk melakukan pencarian.
Berkat kerjasama dan koordinasi dengan aparat di Depok, kata Nahrawi, tersangka BA berhasil diamankan, dan pada tanggal 23 Juni 2020, tersangka dijemputan untuk dilakukan proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolsek Kota Timur Iptu Handono Chrisbudiarto, dalam keterangannya membenarkan jika tersangka BA telah diamankan oleh penyidik di Depok Jawa Barat, karena di duga telah melakukan penggelapan dana konsumen yang hendak membeli mobil sebesar Rp163 juta, dimana uang tersebut di ambik dalam tiga tahap yakni tahap pertama Rp.20 juta rupiah sebagai uang inden yang diititpkan konsumen pada tersangka.
“Tahap kedua sejumlah 140 juta, yang diambil tersangka di kasir degan alasan konsumen akan menarik dananya, dan tahap ketiga sebesar 3 juta rupiah yang juga diambil langsung di kasir. Jadi total kerugian korban mencapai 163 juta rupiah,” ucap IPTU Handono, Jumat (26/6/2020)
Untuk proses lebih lanjut kata dia, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kota Timur.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Sub 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Sejauh ini yang telah melaporkan kasus tersebut baru satu orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain,” pungkas Handono.(aji/luk)